PEKANBARU, GORIAU.COM - Syafrinal Hedi menyebut stafnya yaitu staf administrasi dan staf teknis di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hilir turut menerima uang hasil proyek yang telah terindikasi korupsi dan disidangkan di pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pada persidangan hari ini, Selasa (01/10/2013) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru Syafrinal Hedi, SE MM juga menyebut dalam agenda pembelaannya bahwa ia mengakui kesalahan dan tidak akan mengulanginya lagi.

Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim JPL Tobing, SH MH, ia juga mengatakan, akan mengembalikan uang negara sebesar Rp 2 M. Maka dari itu ia meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya. Karena dia mengaku sebagai kepala keluarga dan sudah pensiunan PNS di Tembilahan Kota, Kabupaten Indragiri Hilir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Yustina, SH menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara. Terdakwa dikenakan pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

''Selain tuntutan 8 tahun penjara terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 500.000.000 ( lima ratus juta rupiah), subsider 6 bulan kurungan penjara jika tidak dibayar, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar, jika tidak dibayar ditambah hukuman 4 tahun penjara dari pidana pokok,'' ujar Yustina, SH Setelah membacakan pembelaan, sidang ditutup dan dilanjutkan pekan depan. ***