PEKANBARU - Beredarnya Surat Mandat yang diberikan kepada Ketua Binpres Perpani Riau untuk menjalankan Pengprov Perpani Riau menuai polemik. Meski kuasa penuh berada ditangan Ketum, namun ada proses atau mekanisme yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum memutuskan sesuatu kebijakan dalam organisasi.

Surat Mandat Pengurus Provinsi Persatuan Panahan Indonesia (Perpani) Riau Nomor : 01/PERPANI-Riau/2019 yang ditandatangani Ketua Umum Perpani Riau Husni Thamrin tertanggal 1 April 2019 itu menyebutkan mencabut Surat Kuasa yang diberikan kepada Drs Isnorijal MM dan memberikan mandat penuh kepada Ketua Binpres Perpani Riau Muslim SPd. 

Isnorijal sebagai pemegang Surat Kuasa dari Ketua Umum Perpani Riau yang dicabut kuasanya melalui Surat Mandat tersebut mengaku merasa tidak dilibatkan sama sekali dalam proses penerbitan Surat Mandat yang baru ini. Sehingga dirinya bersama Ketua 3 Perpani Riau Drs Musfita MPd melayangkan protes. 

"Bagi saya pribadi tidak masalah ketika Kuasa yang diberikan kepada saya diambil kembali oleh Ketua Umum dan diberikan kepada Ketua Binpres Perpani Riau,  namun tentunya ada mekanisme yang mesti dilalui.  Setidaknya ada komunikasi dan koordinasilah," kata Sekretaris Umum Perpani Riau ini kepada GoRiau.com, Senin (20/5/2019).

Masih kata Isnorijal, dalam Surat Mandat itu sendiri dinyatakan ada rapat Pengprov Perpani Riau tanggal 2 Maret 2019. Namun Isnorijal selaku Sekum pun tidak diundang dan diajak rapat. Begitu juga beberapa pengurus ketika dikonfirmasi ternyata tidak tahu menahu mengenai rapat tanggal 2 Maret tersebut.

Isnorijal juga sempat mempertanyakan alasan Ketua Umum mencabut Surat Kuasa sebelumnya dan memberikan Surat Mandat baru kepada Muslim. 

Sementara selama hampir setahun ia menjalan tugas Ketum daei Surat Kuasa yang dipegangnya, Perpani Riau dapat melaksanakan agenda penting selama 2018 yakni Kejurprov 2 di Rengat dan Kejurnas 2018 di Jakarta. 

"Apa alasan yang mendesak sehingga Ketum mengeluarkan surat Mandat baru itu hingga kini tidak kita ketahui. Padahal dalam waktu tidak begitu lama lagi saya akan menggesa pelaksanaan Musprov Perpani Riau setelah berkoordinasi dengan PP Perpani yang ditandai keluarnya surat PP Perpani  Nomor: 146/SJ/PP.PERPANI/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 perihal perpanjangan masa bakti dan pelaksanaan Musprov. Namun itu semua sirna dengan keluarnya Surat Mandat tersebut," sebutnya lagi. 

Selanjutnya Isnorijal hanya mengharapkan pemegang mandat, Muslim mampu menjalankan mandat tersebut dengan baik,  khususnya melaksanakan Musprov Perpani Riau 2019-2023.

"Karena memang masa bakti pengurus yang sekarang sudah habis dan Pengkab Perpani Se Propinsi Riau memang mengharapkan segera adanya Musprov ini," tandasnya lagi.

Hal serupa juga disampaikan Drs Musfita MM selaku Ketua 3 Perpani Riau. Dia menyayangkan sikap Ketum yang secara sepihak memberikan  mandat kepada Ketua Binpres Perpani Riau. 

Walaupun itu wewenang Ketum untuk menunjuk seseorang untuk menerima mandat dari dirinya,  namun tentunya ada proses yang harus dilalui,  komunikasi. Sebenarnya komunikasi inilah yang tidak ada selama ini. 

Sementara itu,  Ketua 2 Perpani Riau, Zainur tidak berkomentar terkait keluarnya Surat Mandat baru ini, padahal sebelumnya ketika Isnorijal mendapatkan Surat Kuasa dari Ketum beberapa waktu lalu, Zainur memprotes keras kebijakan Ketum Perpani Riau tersebut dikarenakan Surat Kuasa diberikan kepada Sekum, bukan kepada salah seorang Ketua. 

Anehnya ketika Ketum memberikan Surat Mandat baru kepada salah seorang Ketua Bidang, beliau diam saja dan tidak memprotesnya. ***