JAKARTA -- Potongan surat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang me-nonjob-kan 75 pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, beredar di kalangan jurnalis.

Dikutip dari Republika.co.id, KPK melalui Plt Juru Bicara Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan, surat yang beredar terkait surat keputusan pimpinan KPK terhadap 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu, belum tentu dikeluarkan KPK.

''Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut,'' kata Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (8/5).

Ali menyayangkan beredarnya potongan surat tersebut, karena secara kelembagaan saat ini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai rencana.

''Kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK,'' katanya.

Berdasarkan potongan surat yang beredar di kalangan wartawan, dalam surat tersebut pimpinan KPK meminta pegawai yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam TWK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Surat yang beredar tersebut juga sudah ditandatangai Ketua KPK Firli Bahuri.

Seperti diketahui, sebanyak 75 pegawai dinyatakan tidak lulus TWK dari total 1.351 pegawai KPK. Di antara yang tidak lulus yakni penyidik senior Novel Baswedan, sejumlah kepala satuan tugas, pengurus inti wadah pegawai KPK serta pegawai KPK yang sudah belasan tahun mengabdi di KPK.

Tes wawasan kebangsaan menuai polemik lantaran memuat soal yang dianggap tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pemberantasan korupsi. Di antara pertanyaan yang muncul yakni pandangan pegawai seputar FPI, Muhammad Rizieq Shihab, HTI, kesediaan melepas jilbab, alasan belum menikah, alasan bercerai, alasan belum punya anak, kesediaan menjadi istri kedua, doa qunut dalam shalat hingga hak LGBT.***