PEKANBARU - Anggota Komisi V DPRD Riau, Arnita Sari meminta pemerintah bersikap adil terhadap rencana sertifikasi penceramah yang saat ini tengah diributkan oleh Kementerian Agama dan DPR RI.

Politisi PKS ini menilai sertifikasi penceramah adalah adalah bentuk perlakuan yang tidak adil oleh pemerintah terhadap ummat Islam. Pasalnya, sertifikasi ini hanya ditujukan kepada kalangan penceramah Islam saja 

"Umat Islam yang sangat berjasa dalam menyelamatkan keutuhan RI dengan memberikan pengorbanan dan hadiah dengan bersedia memenuhi tuntutan merubah sila pertama Pancasila menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa," kata legislator Dapil Pekanbaru ini kepada GoRiau.com, Sabtu (12/9/2020).

Karena pengorbanan itulah, maka ada rasa kesetaraan semua ummat beragama di Indonesia yang akhirnya diproklamirkan pada 17 Agustus 1945, tepatnya 75 tahun yang silam.

Jika pun sertifikasi tetap diadakan, lanjut Arnita, penerapannya harus ditujukan untuk penceramah dari semua agama, tidak hanya islam. Hal ini sesuai dengan sila ke 5 Pancasila, yakni Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

"Supaya ada rasa keadilan, tidak saling mencurigai, dan agar prinsip beragama yang moderat, toleran, inklusif itu betul-betul menjadi komitmen bagi semua penceramah dari semua agama. Jangan diskriminatif terhadap umat Islam dan harus berlaku adil sesuai sila ke-2 dan ke-5 Pancasila," tegasnya.***