PEKANBARU - Sudah berjalan 7 tahun penganiayaan terhadap keluarga Maryatun di Kebupaten Rokan Hilir, namun perkara itu belum juga tuntas.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP M Mustofa ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pihaknya tengah melengkapi berkas perkara.

"Kemarin baru selesai gelar perkara di Polda, selanjutnya kami akan memanggil saksi-saksi terkait kejadian itu untuk melengkapi berkas dan mencari bukti-bukti tambahan," kata Mustofa kepada GoRiau.com, Minggu (19/1/2020).

Sementara untuk hasil gelar perkara, tambah Mustofa, pihaknya belum bisa menyampaikan karena hal tersebut masuk kepada teknis penyelidikan.

"Hasilnya sudah ada tapi belum bisa sampaikan karena itu teknis penyidikan, intinya saat ini kita menindak lanjuti penyidikan dan ada langkah-langkah yang akan dilakukan oleh penyidik polres," tutupnya.

Terpisah ketua tim pengacara keluarga Maryatun, Suroto mengatakan, pihak kepolisian sudah berkali-kali melakukan gelar perkara namun hingga saat ini pihak kepolisian belum memberikan kejelasan perkara itu. Dan Suroto mengatakan perkara ini tidak ditangani dengan serius karena jalan di tempat, bahkan pelaku masih bebas berkeliaran.

"Ini sudah kesekian kalinya gelar perkara. Karena tahun 2017 lalu itu, sudah ada minimal dua alat bukti yang ditunjukkan dengan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) penetapan 2 orang tersangka, MK dan JS, Jadi kalau gelarnya untuk mencari alat bukti, itu percuma. Yang sangat disayangkan pelaku sampai saat ini masih belum ditangkap," sebut dia.

Selain itu, dia juga berharap agar dalam gelar perkara itu, ada kejelasan soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara itu. Karena dari informasi yang diterimanya berdasarkan hasil pemeriksaan pihak Ombudsman RI, perkara ini belum ada SPDP-nya.

"Kalau perkara ini ujungnya mau dihadapkan ke pengadilan, mengapa SPDP-nya tidak dikirim ke kejaksaan. Kami sudah menyampaikan ke penyidik, tolong disampaikan SPDP perkara ini," sebutnya.

Terakhir kata Suroto, berdasarkan keterangan Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Azwar, kasus ini akan ditarik ke Polda Riau.

"Senin besok, akan kami tanyakan hasil gelar perkaranya. Jika tidak memuaskan, kami akan melakukan unjuk rasa," tutup Suroto.

Untuk diketahui, Keluarga Maryatun adalah keluarga yang mengalami penganiayaan berat pada tahun 2013 silam di Panippahan, Kabupaten Rokan Hilir, dimana pada saat itu Maryatun dibacok pada bagian tangannya, kepala dan badan dipukul menggunakan kayu balok sampai-sampai jempolnya patah lalu dicampakkan ke parit.

Tidak hanya dirinya, bahkan suami dan anak ikut menjadi korban penganiayaan, dimana suami mengalami luka tusuk sebanyak 25 kali di sekujur tubuhnya, pada bagian kepala dibacok dan tulang leher ditusuk pakai pisau.

Kemudian sang buah hati yang bernama Arazaqul hingga saat ini harus makan dan minum melalui selang karena kepala dan dadanya ikut dipukul oleh pelaku penganiayaan itu. ***