PEKANBARU - Riau tidak ''main-main'' dalam menerapkan protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19. Siapa saja yang tidak patuh, terutama dunia usaha, akan merasakan pahitnya pencabutan izin.

Ya, aturan itu termuat dalam perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan daerah, yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, lewat rapat paripurna yang diadakan, Senin (2/11/2020). Paripurna pengesahaan perubahan Perda itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto.

Salah satu pasal yang dapat penekanan adalah ancaman pidana bagi pelanggar protokol kesehatan baik secara individu maupun pelaku usaha.

''Untuk pelanggar prokes per orang yang tidak menggunakan masker, ada tiga sanksi yang bakal diterapkan diantaranya, sanksi administrasi dengan tiga kali teguran dan denda sebesar Rp100 ribu,'' kata Ketua Pansus Perda Penyenggaraan Kesehatan DPRD Riau Ade Agus Hartanto usai rapat paripurna.

Jika yang bersangkutan tetap abai setelah diberikan sanksi administrasi, maka selanjutnya dikenakan sanksi kedua yakni sanksi sosial. Dan yang paling berat yakni sanksi pidana, yakni tiga hari kurungan badan dengan denda senilai Rp350 ribu.

GoRiau Wakil Gubernur Riau Edy Natar
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution saat memberikan sambutan pada pengesahan perubahan peraturan daerah (Perda) Nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan daerah.

''Ada sanksi administrasi, jika masih melanggar diterapkan sanksi sosial sesuai dengan kondisi di lapangan. Yang paling berat itu sanksi pidana,'' ucap Ade Agus.

Adapun sanksi bagi pelaku usaha yang tidak disiplin menerapkan prokes yakni berupa penutupan usaha, pembubaran bahkan pencabutan izin usaha. Bagi pelaku usaha juga diterapkan hal serupa yakni sanksi pidana.

"Ini dimaksudkan agar masyarakat ataupun pelaku usaha, semua disiplin. Kalau memakai masker bagi perorangan kemudian tempat-tempat usaha menerapkan prokes dengan baik. Sanksi di atas tidak akan berlaku. Ini justru dapat menyelamatkan orang lain," ucap politisi PKB Riau itu.

Ade berharap agar keberadaan Perda ini segera disosialisasikan ke masyarakat agar dapat diterapkan secara menyeluruh.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengatakan kehadiran Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum terkait upaya-upaya penyelenggaraan dan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Riau Edy Nasution menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada DPRD Riau melalui Panitia Khusus yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Sehingga dengan ditetapkannya Perda ini dapat memberikan penguatan regulasi dalam pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan terutama dalam pelaksanaan upaya pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular di Provinsi Riau," katanya, Senin (02/11/2020).

Wagubri mengatakan, atas nama Pemerintah Provinsi Riau mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Pansus Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 21 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

"Kami ucapkan terima kasih terkait atensi dan kerja samanya untuk tetap melakukan pembahasan guna penyempurnaan Raperda tersebut," ungkapnya, saat menyampaikan pendapat akhir Kepala Daerah di Rapat Paripurna DPRD Riau.

GoRiau

Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan gubernur akan ditetapkan sebagai Perda yang mana dalam jangka waktu paling lama tujuh hari, terhitung semenjak tanggal persetujuan bersama Raperda disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda.

"Dalam kesempatan ini, sekali lagi kami mengingatkan kepada Sekretaris Dewan dan jajarannya agar dapat membantu percepatan penyampaian Raperda yang telah disetujui bersama, kepada Gubernur Riau melalui Biro Hukum untuk dilakuakan proses penetapannya karena mengingat hal ini sangat penting agar koordinasi antar DPRD dengan gubernur dapat berjalan dengan baik," pungkasnya. ***