JAKARTA - Indonesia memperpanjang status darurat pandemi Covid-19, status ini akan berakhir ketika Presiden RI, Joko Widodo menyatakan berakhir melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Perpanjangan status darurat saat ini, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional. SE ini pun, berdasarkan keputusan presiden.

"Percepatan penanganan Covid-19 dalam keadaan darurat bencana nonalam dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional," ungkap Doni dalam surat edaran tersebut, Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Di masa perpanjangan status darurat pandemi Covid-19 ini, pengelolaan sumber daya bagi percepatan penanganan Covid-19 diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Doni juga mengatakan, dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional maka Gubernur, Bupati dan Wali Kota tidak perlu lagi menetapkan status keadaan darurat bencana Covid-19.

Sementara itu, berbagai kampanye untuk memulai kehidupan yang baru atau 'New Normal' juga terus terdengar. Protokol Kesehatan menjadi pakem yang harus diikuti setiap orang di masa 'New Normal'.***