PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau juga menyoroti RSPO yang didapat oleh PT Ivo Mas Tunggal (IMT), karena berdasarkan temuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, perusahaan grup Sinar Mas ini telah menggarap kawasan hutan dengan luas 13.432 hektar untuk dijadikan kebun kelapa sawit.

"Dari dulu WALHI memandang lembaga-lembaga sertifikasi yang berbasis volunter baik ISPO, RSPO dan lainnya, hanya digunakan untuk melegitimasi kejahatan HAM dan lingkungan hidup yang telah dilakukan perusahaan, agar produk mereka seperti CPO, dapat dijual bebas," kata divisi kampanye WALHI Nasional Hadi Jatmiko Senin (17/10/2022).

Hal utama yang harus dilakukan menurut Hadi mendorong penegakan hukum oleh kementerian atau lembaga negara lainnya terhadap kejahatan perusahaan," Harus ada aksi hukum," jelasnya.

Terkait desakan dicabutnya RSPO milik PT Ivo Mas Tunggal, menurut Hadi, Walhi tidak melakukan advokasi di sertifikasi, karena semua lembaga memiliki aturan sendiri.

"Tetapi jika melihat kasus ini, verifikasi yang dilakukan lembaga sertifikasi tersebut lemah atau ada kemungkinan telah terjadi manipulatif," tutupnya

Sebelumnya yayasan Riau Hijau Watch (YRHW) telah meminta RSPO milik PT Ivo Mas Tunggal dicabut oleh lembaga pemberi sertifikat RSPO. (kl2)