JAKARTA - KPAI sebagai lembaga negara yang mendapatkan mandat pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan tersedianya konten-konten yang mengandung muatan pornografi di media sosial khususnya Wahtsapp.

Menurut Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime Susanto, konten-konten tersebut dapat dengan mudah diakses oleh siapapun pemegang hp android maupun i phone, tidak terkecuali anak-anak yang di era saat ini sudah banyak menggunakan hp android maupun i phone.

"Pembiaran anak-anak dekat dan dapat mengakses pornografi dengan mudah adalah bentuk pelanggaran terhadap UU no. 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal," ujarnya kepada GoNews.co, Senin (06/11/2017) di Jakarta.

Atas kejadian tersebut, KPAI dalam waktu dekat akan mengundang manajemen WA guna menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak.

"Kami berharap WA dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal, agar anak dapat dijauhkan dari segala konten yang memuat kejahatan pornografi," tandasnya.

Lanjutnya, KPAI akan terus menguatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait termasuk masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan dan kegiatan baik yang bersifat preventif maupun penanganan terkait dg penghapusan konten-konten yang memuat pornografi.

"Kami juga meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menguatkan pengawasan dan sistem keamanan media sosial dalam upaya pemberantasan konten yang mengandung muatan pornografi," tandasnya. ***