PANGKALAN KERINCI -Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan memberikan penjelasan terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh usaha kegiatan PT Inti Indosawit Subur (IIS) PMKS 1 di Kecamatan Ukui.

Kepala DLH Kabupaten Pelalawan, Eko Novitra, ST MM, Selasa (23/2/2021) menyampaikan, terkait penanganan dan penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan oleh pabrik kelapa sawit di Ukui.

"DLH Pelalawan telah melakukan kunjungan lapangan menindak lanjuti laporan dugaan pencemaran di PT IIS PMKS 1 Ukui. Kunjungan tersebut dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau," ungkapnya.

Diterangkan Eko, berdasarkan rapat dengan DLHK Provinsi Riau yang juga berkoordinasi dengan Gakkum KLHK RI yang tertuang dalam berita acara pada 13 Februari 2021 dimana sehubungan dokumen dan izin lingkungan PT IIS PMKS 1 Ukui dikeluarkan oleh Gubernur Riau, berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 71, 72, 74 dan 76.

"Sehingga kewenangan penanganan dan penyesaian kasus dugaan pencemaran lingkungan pada PT IIS PMKS 1 Ukui tersebut menjadi kewenangan Pemprov Riau," jelasnya.

Adapun hasil pemeriksaan hasil sample dari laboratorium penguji Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Kesehatan dan Lingkungan di Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Riau telah diserahkan kepada DLHK Provinsi Riau.

"Mengenai informasi perkembangan terakhir penanganan dan penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan oleh kegiatan PT IIS PMKS 1 Ukui dapat menghubungi DLHK Riau," tandas Eko, kepada GoRiau.com.***