JAKARTA -- Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada dua terdakwa skandal korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

''Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dan tindak pidana pencucian uang,'' kata ketua majelis hakim Rosmina di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (26/10/2020), seperti dikutip dari detik.com.

Majelis hakim juga mewajibkan keduanya membayar uang pengganti Rp16 triliun lebih. Dengan rincian Benny Tjokro diwajibkan membayar uang pengganti Rp6.078.500.000.000, sedangkan Heru Hidayat membayar pengganti Rp10.728.783.375.000.

''Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti maka asetnya akan disita jaksa dan dilelang hingga cukup membayar uang pengganti,'' tegas Rosmina.

Benny Tjokro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk dan Heru Hidayat sebagai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp16 triliun dan tindak pencucian uang (TPPU).

Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Keduanya juga melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ***