AMBON -- Aparat Polres Buru, Maluku, menangkap pria berinisial IT, warga Desa Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku, karena memerkosa seorang siswi SMA.

Dikutip dari Kompas.com, Paur Subag Humas Polres Buru, Aipda Jamaludin, mengatakan, pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur itu dilakukan IT pada Agustus 2020 lalu.

Namun, pihak keluarga korban baru mengetahuinya dan melaporkan ke polisi pada 27 Maret 2021 pekan kemarin, setelah korban dalam kondisi hamil enam bulan.

''Tersangka sudah ditangkap dan sudah diamankan di Polres Buru sejak kemarin,'' kata Aipda Jamaludin, kepada Kompas.com via telepon, Sabtu (3/4/2021).

Jamaludin menuturkan, pemerkosaan itu terjadi ketika remaja berusia 16 tahun itu keluar dari rumahnya, hendak menuju ke pantai di desanya.

Dalam perjalanan, korban dipanggil oleh pelaku yang saat itu sedang duduk di teras rumah anaknya.

''Tiba-tiba pelaku memanggil korban, lalu korban datang. Saat tiba di teras rumah, pelaku menarik tangan korban dan membawa korban menuju kamar belakang. Setelah itu pelaku langsung menyetubuhi korban,'' kata Jamaludin.

Menurut Jamaludin, usai melancarkan aksinya pria yang bekerja sebagai petani itu mengancam korban untuk tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.

Karena takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya baru menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya setelah orangtuanya mengetahui kondisi korban telah hamil.

''Jadi, korban ini sudah hamil enam bulan. Orangtuanya tak terima, lalu melapor ke Polsek,'' kata dia.

Akibat perbuatan itu, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***