PEKANBARU - Seorang tersangka peredaran narkoba berinisial AL, 38 tahun, yang merupakan warga dari Provinsi Riau, ditangkap Polres Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel). Ia ditahan karena menyelundupkan narkoba jenis sabu, dengan cara disimpan dalam dubur atau anus.

Terbongkarnya modus AL, bermula dari laporan masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba di Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, Talang Kelapa beberapa, waktu lalu.

"Dari informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan dan akan menggeledah rumah salah seorang warga, bernama RS (DPO) pemesan sabu yang dibawa, AL baru satu jam tiba di Palembang," Kapolres Banyuasin, AKBP Imam.

Setibanya di lokasi di salah satu rumah yang berada di Jalan Pangeran Ayin, ternyata tersangka RS yang menjadi target kabur. Namun, dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dan tersangka AL.

"Satu tersangka seorang kurir narkotika jenis sabu ditangkap Satresnarkoba. Tersangka kedapatan menyembunyikan sabu yang terbungkus di dalam kemaluannya (anus)," lanjutnya.

Terpisah Kasat Narkoba Polres Banyuasin, AKP Widhi Andika Darman, menjelaskan, dari keterangan tersangka AL, bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Sabu ini dipesan RS dari seseorang di Riau inisial ADR, AL ini mengatarkan menggunakan transportasi udara (pesawat) ke Palembang.

"Ya, sabu seberat 130 gram yang disembunyikan tersangka asal Riau itu di kemaluannya, sehingga ia lolos dari pemeriksaan bandara," jelas Widhi.

Setelah di introgasi, ternyata AL sudah beberapa kali menggunakan modus tersebut. Namun pada upaya keempat, aksi tersangka bisa digagalkan.

"Kita kan undercover, tersangka ini sudah 4 kali lolos dari pemeriksaan dengan modus yang sama, di antaranya di Medan, Jambi, Riau, terakhir di Palembang dia ditangkap," terang Widhi.

Widhi menyebut, hingga kini pihaknya terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan tersangka.

"Kita terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan tersangka. serta mengejar para DPO, AR dan ADR," ujarnya.

Tersangka AL dan barang bukti 4 paket sabu, 1 unit ponsel, 1 buah dompet, dan 2 lembar tiket pesawat diamankan di Mapolres.

Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka AL dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 2 Ayat 2 tentang Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun. ***