SIAK SRI INDRAPURA, - Sidang lanjutan kasus pembakaran lahan dan hutan (karlahut) seluas 70 haktare di Kampung Buatan II, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak, kembali digelar Pengadilan (PN) Siak dengan agenda pembacaan Esepsi, Rabu (19/4/2017).

Terdakwa Tamrin Basri diduga membakar lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Wana Sawit Subur Indah (WSSI) tahun 2015. Kemudian, pihak perusahaan melaporkan terdakwa ke Polda Riau, hingga kasus ini bergulir di meja hijau.

Pantauan GoRiau.com, sidang kedua dengan agenda pembacaan esepsi itu hanya berlangsung sekitar 45 menit. Usai kuasa hukum terdakwa membacakan esepsi, hakim menutup sidang.

Saat membacakan esepsi, penasehat hukum terdakwa Rudi Zamrud menilai, kasus yang dihadapi kliennya tidak tepat sasaran, karena sebagai tumbal bagi PT WSSI.

 "Untuk kasus ini, saya nilai penegak hukum salah sasaran. Karena, posisi Pak Tamrin tidak tepat dengan apa yang dituduhkan kepadanya," kata Rudi di hadapan hakim dan JPU.

Rudi membeberkan surat pemanggilan yang dikeluarkan Polda Riau, dimana tidak satu pun menyebutkan nama Tamrin Basri pada surat tersebut.

 "Dalam surat panggilan dengan Nomor: S.Pgl/1287/XI/2016/ Reskrimsus, yang dipanggil atas nama Ho Kiarto yang merupakan karyawan PT Wana Subur Sawit Indah. Tapi kenapa yang ditahan Pak Tamrin, ini jelas salah sasaran. Seharusnya sesuai dengan apa yang ada di dalam surat panggilan tersebut," terangnya.

 Rudi menyebutkan, atas penangkapan oleh Polda Riau itu, kliennya merasa dizalimi dengan kasus yang dituduhkan kepadanya. Rudi berharap, penegak hukum lebih hati-hati dalam mengambil langkah, apalagi masalah ini menyangkut nama baik.

 "Klien saya merasa dizalimi, seharusnya tersangka dalam kasus ini pihak WSSI, karena kebakaran itu di lahan mereka, tapi kenapa kok klien saya yang jadi korbannya," pungkasnya.

 Sidang dipimpin hakim ketua Liayuanita didampingi hakim anggota Selo Tantular dan Saruli Binsar Samosir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indriyani dan Tian. Sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. *** #SIAK