JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengatakan bahwa sesuai dengan kesepakatan rapat pada April 2021 mengenai perubahan skema subsidi LPG 3 kg dari yang saat ini terbuka menjadi langsung atau target per orangan, akan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketua Banggar DPR Said Abdullah menyampaikan, bahwa pada untuk penerapan subsidi LPG 3 kg secara tertutup ditahun depan itu, bahkan sudah disepakati untuk menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), dengan melakukan verifikasi dan validasi secara reguler.

"Waktu itu Dirjen Kementerian Sosial juga hadir untuk memakai DTKS dalam penerapan subsidi LPG 3 kg ini," ungkap Said kepada CNBC Indonesia.

Menurut Said, pemerintah telah menyepakati kepada Banggar DPR untuk bisa menerapkan skema penyaluran subsidi berbasis digital, apakah itu melalui finger print atau menggunakan biometrik melalui retina mata.

Pasalnya di era serba digital, pemerintah juga harus bertransformasi mengikuti zaman, agar pemberian subsidi menjadi tepat sasaran.

"Pemerintah di awal 2022 harus membangun sistem finger print atau biometrik, itu kan urusan platform semata. Kalau urusan platform itu masa zaman digitalisasi, tapi pemerintah masih manual kan aneh juga," jelas Said.

Kalau sekedar DTKS secara manual, menurut Said data itu tidak akan berguna, karena tidak bisa dibaca dan rumit. Sehingga subsidi berbasis penerima manfaat bisa lagi-lagi tidak tepat sasaran.

"Optimalnya DTKS itu seperti KYC (Know Your Customer) di perbankan, tahu seluk beluk nasabahnya, rumahnya di mana, pendidikannya apa. Semua profil penerima subsidi ada di DTKS," kata Said melanjutkan.

Lebih lanjut, Said mengusulkan agar pemberian subsidi LPG 3 kg diberikan dengan harga tiga kali lipatnya dari harga LPG 3 kg saat ini yang sekitar Rp 21.000 per tabung.

Sehingga dalam sebulan, penerima manfaat subsidi LPG 3 kg harus diberikan subsidi sekira Rp 63.000 per bulan. Pun pemberian subsidi ini, kata Said harus diberikan dimuka.

"Dalam satu bulan, masyarakat harus diberikan tiga tabung LPG 3 kg. Masyarakat kasih saja tambahan baik lewat PKH (Program Keluarga Harapan) atau BLT (Bantuan Langsung Tunai)," ujarnya.

Kepala Pusat Kebijakan APBN, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan, Ubaidi Socheh Hamidi menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki aspek ketetapan sasaran itu. Salah satunya dengan mengubah skema subsidi terbuka menjadi subsidi tertutup mengarah langsung ke orang atau penerima manfaat subsidi.

"Berdasarkan hasil pembahasan APBN 2022 dengan DPR, disepakati bahwa pada tahun 2022 Pemerintah akan melaksanakan transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg dari subsidi berbasis komoditas menjadi subsidi berbasis orang (target penerima)," ungkap dia.

Yang terpenting, transformasi subsidi LPG akan dilaksanakan secara bertahap dan berhati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, serta pemulihan ekonomi secara nasional.

Maka dari itu, pemilihan waktu yang tepat sangat menjadi perhatian Pemerintah. Pelaksanaan transformasi subsidi LPG yang lebih tepat sasaran untuk masyarakat miskin dan rentan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dalam mendukung upaya Pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan ketimpangan. ***