PEKANBARU – Badan Keahlian (BK) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI melakukan uji konsep Naskah Akademik (NA) dan Rancangan Undang-undang (RUU) pembentukan Kabupaten Rokan Darussalam (Rodas) dan Kota Duri, Jumat (27/10/23) di Provinsi Riau.

"Tadi kita sudah ke Unri dan UIR, siang ini kita ke DPRD karena DPRD merupakan stakeholder yang penting ketika ada RUU tentang pemekaran," kata ketua Tim konsep NA dan RUU Kota Duri Mardi Santori kepada goriau.com, usai pertemuan dengan komisi I DPRD Riau, Jumat (27/10/23).

Untuk kedatangan kali ini jelas Mardi, khusus untuk konsep NA dan RUU Kabupaten Rokan Darussalam dan Kota Duri sebelumnya tim juga sudah menuntaskan uji konsep RUU pembentukan Kabupaten Inhil Selatan, Indragiri Utara dan Gunung Sahilan Darussalam,

"Kedepannya ada rencana penyusunan Naskah Akademik RUU Kuantan Hulu Pucuk Rantau di Kuansing," jelasnya.

Terkait permintaan masyarakat agar Kota Duri dan Rodas terbentuk pada tahun ini, ia tidak bisa menjawab karena tugasnya hanya sebatas pembuatan NA dan konsep RUU sedangkan proses selanjutnya ada di DPR RI.

" Pada hakekatnya kami hanya membuat konsep NA dan RUU selanjutnya kami serahkan kepada yang menugaskan kami dan selanjutnya proses-proses politik berjalan cepat atau lambatnya itu tergantung proses-proses politik di DPR RI. Yang jelas kami menuntaskan konsep NA dan RUUnya ditahun ini," ucapnya.

Ditambahkanya pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB) tidak harus terdaftar di Prolegnas DPR RI, "Pengusulan DOB itu bisa kumulatif terbuka dan tidak harus terdaftar di Prolegnas," tutupnya. ***