PALOPO -- Polres Palopo menetapkan pasangan suami istri yang tengah pisah ranjang sebagai tersangka aborsi terhadap janin berusia tujuh bulan.

Aparat polisi pun telah membongkar kuburan jasad janin tersebut untuk keperluan proses penyidikan.

Dikutip dari Inews.id, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, janin ini diduga sengaja digugurkan ibunya, NR (28), karena sang suami menolak janin tersebut.

''Kami bongkar, karena diduga ada tindakan aborsi,'' kata AKP Andi Aris di Kota Palopo, Jumat (18/9/2020).

Kuburan janin yang diduga diaborsi itu, di pemakaman Jalan Lingkar Lare, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Palopo, dibongkar Kamis (17/9/2020). Jasadnya kemudian dibawa ke RSUD Sawerigading Palopo untuk divisum.

Informasi yang dihimpun kepolisian, NR dan suami sudah satu tahun pisah ranjang. Namun saat mereka hendak rujuk, sang istri dalam kondisi hamil tujuh bulan, sehingga suami menolak janin bayi tersebut.

''Suaminya keberatan tidak mau akui anak yang dikandung istrinya, sehingga keduanya memutuskan menggugurkan janin itu,'' ujar dia.

NR pun dibantu suami mencari obat penggugur kandungan. Usai mengonsumsi obat tersebut, dia mengalami keluhan nyeri di bagian perut hingga dilarikan ke rumah sakit.

Ketika diperiksa, dokter mendapati janin NR sudah meninggal dunia, sehingga dilakukan tindakan medis. Saat ini pelaku masih menjalani perawatan medis RSUD Sawerigading Palopo.

''Untuk memastikan kasus ini, kami juga akan memeriksa NR serta suaminya,'' ujar dia.***