PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Riau masih terus mengusut peredaran narkoba jenis sabu yang dilakoni oleh AF (23) salah seorang mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana Riza SH MH, Rabu (11/5/2016) menuturkan, AF sudah menjalankan bisnisnya selama satu tahun.
"Dia (AF) ini informasinya juga menyediakan ganja kering, tapi saat penggeledahan di kos-kosannya kita hanya menemukan dua kantong sabu senilai Rp11 juta," tutur Iwan.
Lebih lanjut kepada GoRiau.com, Iwan mengatakan, pihaknya sedang melakukan pengejaran terhadap bandar besar yang menjadi pemasok berinisial TM warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Pengakuan sementara, AF menjalankan bisnis haram itu dengan modalnya sendiri dan dugaan kita, uang kuliahnya yang digunakan untuk membeli pasokan sabu," kata Iwan saat ditemui di ruangannya, Rabu siang.
"Kita koordinasi dengan pihak universitas tempat pelaku berkuliah, apakah selama ini AF kuliah atau tidak. Karena saat ini statusnya masih mahasiswa," sambungnya.
Untuk proses hukum, AF dijerat pasal 114 jo 112 jo 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***


