PEKANBARU - Pelanggar protokol kesehatan di Riau langsung disidang di lokasi. Semingguan melakukan sidang lapangan, aparat penegak hukum di Riau, mengumpulkan uang sebesar Rp 19 juta dari masyarakat untuk beberapa pelanggaran protokol kesehatan.

Agar masyarakat taat menjalankan protokol kesehatan Covid-19, jajaran kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya di Riau menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan masyarakat.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, pihaknya sudah melakukan tindakan sidang lapangan selama kurang lebih satu minggu, dan sudah sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan ditindak dan menjalani proses sidang ditempat.

"Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang ditempat sebanyak 686 pelanggar. Vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sangsi sosial," kata Sunarto, Jumat (30/4/2021).

Kemudian kata Sunarto, untuk giat di Polres Kampar, operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur Polri,Hakim,TNI, Pol PP dan Dishub), disana petugas menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sangsi denda Rp 100 ribu kepada 15 pelanggar, dengan total Rp 1,5 juta. Dan sangsi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.

Kemudian jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda dengan total Rp 6.560.000. Wilayah Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp 300 ribu.

Dijajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp 500 eibu kepada lima pelanggar.

Lalu dijajaran Polres Dumai, petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp 9.616.000. Dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sangsi sosial.

Dijajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp. 900.000. Total keseluruhan denda yang didapat dari pelanggar protokol kesehatan mencapai Rp 19.376.000, selama seminggu dilakukan operasi yustisi.

"Ini sebagai wujud hadirnya pemerintah dilapangan, kita tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan kita tegakkan, ada Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan," lanjutnya.

Terakhir kata Sunarto, kegiatan operasi Yustisi ini akan dilakukan terus menerus, dengan bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum. Sunarto juga mengingatkan pentingnya keselamatan bagi seluruh masyarakat Riau.

"Keselamatan masyarakat adalah hukum yang paling tertinggi, jangan sampai karena masih adanya oknum oknum pelanggar ini berpotensi pada penyebaran virus covid-19 ini, ini yang harus kita cegah bersama. Oleh karenanya saya mengajak semua warga masyarakat untuk mari kita patuhi dan jalankan protokol kesehatan demi keselamatan diri dan keluarga," tutupnya. ***