BENGKALIS-Sebanyak 8 pengungsi Rohingya dari kamp pengungsian Lhoksemawe Aceh berupaya menyeberang secara ilegal menuju Malaysia melalui perairan Rupat. Belum sempat menyeberang, mereka diamankan Polsek Rupat, Kamis (3/12/2020).

Saat ini delapan warga Rohingya tersebut di titipkan di Balai Latihan Kerja (BLK) Bengkalis. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis Jhonny Tunggul, Jumat (4/12/2020) mengatakan, 8 orang pengungsi ini diamankan berawal dari rencana mereka yang ingin menyeberang menuju Malaysia melalui jalur ilegal untuk bertemu dengan keluarganya di sana.  Pengungsi Rohingya ini berangkat dari Dumai dengan menggunakan speedboat ilegal yang membatu penyeberangan menuju Malaysia. 

Speedboat tersebut berisi tiga belas orang terdiri dari tiga orang tekong speedboat, dua orang penumpang warga negara Indonesia dan Delapan orang warga Rohingya. 

Mereka berangkat tanggal 1 Desember 2020. Namun saat melintasi perairan Rupat diterjang ombak dan cuaca buruk, sehingga speedboat yang ditumpangi berlindung di sungai sekitaran daerah Titik Akar Kecamatan Rupat Utara.

Tanggal 2 Desember 2020 speedboat yang membawa penumpang ilegal ini merapat di Desa Titik Akar. Kemudian satu dari warga negara Indonesia yang ikut rombongan ini turun kedaratan menumpang ke rumah warga setempat untuk mandi.

"Warga setempat yang mengetahui adanya orang dari luar ini kemudian melapor kepada Polsek Rupat Utara dan petugas kita. Dari laporan ini kita kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkalis dan langsung menuju ke Rupat Utara," tambahnya.

Setelah meninjau langsung kondisi warga negara asing tersebut, Imigrasi Bengkalis kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Bengkalis dan sepakat untuk menempatkan sementara warga Rohingya di BLK Bengkalis.

Menurut dia, selain berkoordinasi dengan Pemerintah Bengkalis pihak Imigrasi juga sudah berkoordinasi dengan UNHCR yang menangani pengunsi imgran. Namun sampai saat ini belum ada jawaban dari UNHCR untuk tindaklanjut penanganan 8 orang pengungsi yang diamankan.

"Untuk sementara delapan orang Rohingya dititipkan dahulu di BLK sampai ada kejelasan dari UNHCR untuk penanganan mereka. Sedangkan 2 orang WNI yang juga penumpang speedboat ilegal ini sudah dipulangkan dan berstatus wajib lapor kepada pihak Kepolisian," terang Jhony.

Menurut dia, untuk kasus tindak pindana penyeludupan orang yang terjadi ditangani Polres Bengkalis. "Polres Bengkalis yang menangani perkara TPPO ini. Tiga orang tekong atau yang membawa speedboat sudah diamankan di Polres Bengkalis," tambahnya.

Sementara Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan membenarkan pihaknya tengah menyidik perkara TPPO ini. Namun belum bisa menyampaikan secara detail karena masih dalam proses penyelidikan.

"Nanti kalau sudah selesai akan kita sampaikan dalam pers rilis," singkatnya.

Delapan orang pengungsi Rohingnya ditempatkaan di sebuah bangunan di BLK Bengkalis. Ruangan tersebut tertutup rapat dan tidak diizinkan pihak tidak berkepentingan untuk masuk.

Menurut salah satu penjaga BLK Bengkalis, kondisi warga Rohingnya yang diamankan dalam keadaan baik. Hanya saat diamankan cuman menggunakan pakaian dibadan, kemudian pihak BLK sudah mencarikan pakaian ganti.***