PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau memberikan layanan konsultasi setiap saat kepada KPU kabupaten dan kota sejak hari pemungutan dan penghitungan suara tanggal 17 April hingga saat ini. Adapun bentuk layanannya adalah konsultasi langsung maupun melalui sambungan telepon seluler kepada anggota KPU kabupaten dan kota.

"Kami selalu standby di kantor sejak tanggal 17 April lalu. Ada KPU kabupaten dan kota yang langsung datang ke KPU Provinsi, dan lebih banyak melalui sambungan telepon yang kami layani penuh siang dan malam," ujar Ketua KPU Provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir di Pekanbaru, Senin (22/4/2019).

Selama proses ini, konsultasi dipimpin langsung oleh Divisi Teknis KPU Provinsi Joni Suedi didampingi Divisi Hukum Firdaus, Divisi SDM Nugroho Noto Susanto dan Divisi Data Abdul Rahman.

Ilham menyadari, sejak hari pertama pemungutan pastinya banyak permasalahan-permasalahan yang muncul di lapangan. Permasalahan ini tak boleh dibiarkan, tapi harus cepat diselesaikan hingga tuntas.

KPU Provinsi tidak ingin setiap permasalahan yang timbul dibiarkan berlarut-larut, tapi perlu penangganan segera dengan pola membuat layanan konsultasi dan supervisi berjenjang. KPPS berkonsultasi ke PPS, begitu pula PPS ke PPK, dan seterusnya PPK ke KPU kab/kota, dan KPU kab/kota berkonsultasi ke KPU Prov. Dan pendampingan serta penguatan ke jajaran ke bawah dilakukan dalam bentuk supervisi dan monitoring.

"Di Riau selama proses hari pemungutan dan penghitungan ada kurang lebih sekitar 129.894 orang penyelenggara pemilu yang terlibat mulai dari tingkat provinsi sampai tingkat desa, kelurahan yang tersebar di 12 kabupaten/kota, 166 kecamatan, 1.859 desa, kelurahan dan 17.000 an TPS," imbuh Ilham.

Jumlah sebanyak ini, kata Ilham, harus dikendalikan dengan satu pemahaman yang sama, tidak boleh berbeda. Karenanya, ruang konsultasi berjenjang suatu kebijakan dilakukannya sebagai suatu upaya menyelesaikan berbagai permasalahan yang timbul di lapangan sejak tanggal 17 April kemarin.

Apalagi menurut Ilham, dari tanggal 18 April hingga 5 Mei 2019 merupakan tahapan rekapitulasi di tingkat PPK/kecamatan, pastinya banyak kompleksitas permasalahan yang timbul. Belum lagi permaslahan lain muncul, dimana banyak penyelenggara kami di tingkat PPS dan PPK jatuh sakit karena kelelahan, dan terkena musibah akibat kecelakaan selama menjalankan tugas. Ada yang meninggal, dan ada yang dirawat di rumah sakit.

"Sementara diposisi ini proses rekapitulasi di tingkat PPK tetap harus jalan, tidak boleh terhenti. Karena ada satu PPK proses rekapitulasinya terhenti, dampaknya dapat menganggu proses rekapitulasi di tingkat kab/kota, provinsi bahkan nasional. Ini yang sedang kami berlima di KPU Provinsi jaga dan supervisi terus-menerus," tuturnya. ***