PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan 12 orang tersangka atas kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, dengan total luas areal lahan yang terbakar mencapai 24,8 hektare.

"Sudah 12 tersangka yang kita tetapkan. Kemarin kita dari petugas TNI dan Polri sudah melakukan tangkap tangan itu," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo ketika ditemui usai serah terima jabatan komandan satuan Brimob Polda Riau, Senin (25/3/2019) di Pekanbaru.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, bahwa 12 orang tersangka itu ditangani oleh lima Polres, yaitu, Polres Rokan Hilir (Rohil), Polres Bengkalis, Polres Dumai, Polres Meranti dan Polresta Pekanbaru.

"Dari 12 tersangka itu, sepuluh kasus masih dalam penyidikan. Sisanya, dua kasus sudah tahap II (diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum)," kata dia, Senin (25/3/2019).

Ia merincikan, Polres Rohil menetapkan tiga tersangka dengan luas lahan yang terbakar 7,05 hektare, Polres Bengkalis menetapkan satu tersangka dengan luas lahan yang terbakar hanya 0,5 hektare.

Kemudian, Polres Dumai menangani lima kasus dengan lima tersangka dengan luas lahan yang terbakar 12,5 hektare. Di mana satu tersangka sudah diserahkan ke JPU. Polres Meranti menetapkan dua tersangka yang mana salah satunya sudah diserahkan ke jaksa. Dua tersangka ini diduga membakar terbakar 3,2 hektare lahan.

Terakhir, Polresta Pekanbaru menetapkan satu tersangka dengan luasan lahan yang terbakar seluas 0,5 hektare.

"Saat ini tersangka masih perorangan. Sedangkan koorporasi belum ada ditangani," tutup Sunarto. ***