PADANG - Seorang pria berinisial B (51), warga Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat, ditangkap aparat polisi karena dilaporkan menyetubuhi paksa putri kandungnya, RA (16).

Dikutip dari Suara.com, ternyata sebelumnya B juga mencabuli tiga anak tirinya. Pencabulan itu dilakukan B sejak anak tirinya masih kecil hingga mereka menikah.

B ditangkap polisi di Kampung Jambak, Bandar Buat Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang pada Jumat (21/8/2020) lalu, sekitar pukul 23.30 WIB. B kini meringkuk di tahanan Polresta Padang

''Jadi, pelaku ini menikah dengan janda tiga orang anak. Dari pernikahannya itu, dia dikaruniai satu orang anak, RA ini,'' ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda.

Perlakuan bejat B terungkap setelah korban, RA, menceritakan kejadian yang menimpanya kepada kakak tirinya. Kepada RA, kakak tirinya pun mengaku sering dicabuli ayah tirinya sebelum menikah.

Kepada polisi, RA mengaku dicabuli ayah kandungnya sejak berusia 10 tahun, atau sejak 6 tahun lalu.

Kata Rico, ketiga kakak tiri, RA enggan melaporkan sang ayah ke polisi karena takut. Mereka baru mengungkapkan apa yang mereka alami, setelah RA bercerita kepadanya.

''Ketiga kakaknya ini sekarang sudah menikah, umurnya sudah 20 tahun ke atas. Jadi enggan juga melaporkannya ke polisi. Mungkin malu sama suami,'' ucap Rico.

Dari keempat korban, kata Rico, RA yang mengalami pencabulan paling parah, hingga disetubuhi. Sementara, ketiga kakak hanya sebatas dicium dan diraba sekujur tubuh hingga bagian vital.

''Kalau RA ini, berdasarkan hasil visum memang sudah terbukti (berhubungan badan). Tapi kalau kakaknya, dari pengakuannya cuma diraba,'' tutur Rico.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus bejat B ini. Kata Rico, beberapa orang saksi telah selesai diperiksa. ***