TELUKKUANTAN - Sejumlah rekanan tidak mampu melengkapi administrasi untuk pencairan sampai batas waktu yang telah ditentukan. Akibatnya, kegiatan pembangunan di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau tidak bisa dibayarkan pada tahun 2019 ini atau tunda bayar.

Hal Itu disampaikan Kepala BPKAD Kuansing, Hendra AP, Kamis (2/1/2020) di Telukkuantan.Menurut Hendra, Pemkab Kuansing telah berupaya agar tidak terjadi tunda bayar pada tahun 2019 ini. Terlebih dengan kondisi keuangan sebelum tahun anggaran berakhir."Kita sudah beri waktu sampai 31 Desember 2019 jam 23.59 Wib untuk rekanan agar menyampaikan dokumen pencairannya. Di sisi lain, kita koordinasi dengan Bank Riaukepri agar memperpanjang penerimaan SP2D-nya. Ternyata, masih ada beberapa kegiatan yang tak bisa dilengkapi untuk pencairannya," papar Hendra.Dikatakan Hendra, awalnya BPKAD memprediksi terjadinya defisit anggaran berakibat tunda bayar. Sebab, realisasi penerimaan sampai 30 Desember 2019 masih kurang Rp18,6 miliar dari alokasi APBD."Sedangkan total dokumen yang masuk untuk proses pencairan sekitar Rp31,5 miliar. Alhamdulillah, defisit ini tertutupi dengan masuknya transfer dari Pemprov Riau senilai Rp13 miliar," jelas Hendra.Agar meminimalisir tunda bayar, kata Hendra, Bupati Kuansing memberikan arahan agar BPKAD mencarikan solusi. Mursini memerintahkan Hendra untuk mencari solusi yang konkrit mengatasi situasi defisit anggaran tersebut.Atas dasar itu, BPKAD Kuansing menggunakan mekanisme yang tertuang dalam PMK nomor 50/PMK.07/2017 tentang dana transfer ke daerah dan desa. Pada pasal 138 ayat (1) dinyatakan bahwa dalam hal daerah mengalamai kesulitan likuiditas sebagai akibat dari realisasi penerimaan daerah tidak mencukupi, pemerintah derah dapat memanfaatkan sisa dana tranfer ke daerah yang sudah ditentukan penggunaannya untuk mendanai kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD.Selanjutnya pada ayat (5) pemanfaatan sisa dana tranfer ke daerah yang tidak ditentukan penggunaannya dianggarkan kembali sesuai dengan peruntukkannya dalam APBD tahun anggaran berikutnya sebagai prioritas utama."Hasil perhitungan kita dari sisa dana tranfer yang ada di kas daerah lebih kurang Rp27 miliar yang terdiri dari sisa dana DAK Fisik, DBH DR, DAK NON FISIK ,DID , DAU Tambahan," kata Hendra.Dengan anggaran tersebut, Pemkab Kuansing bisa membayar kegiatan kepada pihak ketiga dan tidak terjadi tunda bayar."Tapi, ternyata masih ada beberapa kegiatan yang tidak bisa dilengkapi untuk proses pencairannya. Sampai saat ini, kami masih menginventarisi kegiatan tunda bayar tersebut," tutup Hendra.***