SIAK - Banyak warga yang mengeluhkan laporannya tentang kondisi jalan rusak kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tarukim Kabupaten Siak melalui Unit Reaksi Cepat (URC) di nomor online 082329837744, tidak ditanggapi instansi tersebut.

Hal itupun kemudian diluruskan oleh Kepala Dinas PU Tarukim melalui Kasi Pemeliharaan Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Siak, Andi Marskel.

Soal aduan masyarakat Siak tentang Jalan yang rusak itu selalui ditanggapi dengan proses yang ada. Pertama ketika aduan masuk melalui nomor yang aktif 24 jam itu, tim survey akan turun melakukan pengecekan di lokasi yang di laporkan soal Jalan rusak, berlubang dan bergelombang.

"Setelah dicek ke lapangan, ternyata Jalan yang dimaksud bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak. Sehingga jika dikerjakan oleh Pemkab Siak, itu sudah menyalahi aturan dan salah dalam menjalankan tugas," kata Andi.

Sebagai informasi, lanjut Andi, Jalan lintas di Kabupaten Siak, Riau tidak semua menjadi wewenang pemerintahan setempat. Sebab, ada beberapa titik yang berstatus jalan Pemerintahan Provinsi Riau, serta adapula status jalan Nasional dan tanggung jawab pemerintahan pusat.

Andi menjelaskan Unit Raksi Cepat (URC) yang dibentuk 2012 silam ini tetap komitmen menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait adanya jalan yang rusak yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Siak.

Program yang digagas oleh Bupati Siak, Drs H Syamsuar ini merupakan langkah awal yang dibuat untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang rusak.

"Meski nomor aduan itu sering dihubungi orang iseng yang memberikan aduan palsu, tim survey tetap turun untuk melakukan pengecekan ke lapangan dan tetap akan menerima aduan-aduan lainnya," ujar Andi lagi.

"Tentunya jika stol aspal ada, maka perbaikan itu langsung dilakukan. Namun jika stok aspal di Dinas PU habis, terpaksa menunggu proses lelang dulu. Dan titik-titik jalan yang rusak itu juga sudah dimasukan dalam data prioritas untuk diperbaiki," kata Andi menambahkan.

Agar pengontrolan 14 kecamatan lebih baik, Tim URC dibagi beberapa wilayah. Wilayah I meliputi Kecamatan Siak, Kecamatan Sungai Mandau, Mempura. Wilayah II antara lain Dayun, Koto Gasif, Lubuk Dalam dan Kerinci Kanan sampai wilayah V Bunga Raya, Saba Auh, Sungai Apit, Pusako. Setiap wilayah diawasi oleh seorang mandor.

Saat ini, kondisi di setiap jalan penghubung antar kecamatan banyak titik jalan yang baru saja diperbaiki. Ini terlihat dari kondisi aspal yang masih baru. Jalan yang diperbaiki itu, seperti di wilayah I dan II.

Untuk jalan yang bukan kewenangan Pemkab Siak, Dinas PU dan Tarukim akan berkoordinasi dengan Pemprov Riau agar jalan berstatus Provinsi yang dikeluhkan masyarakat itu segera diperbaiki untuk menghindari jatuhnya korban jiwa kecelakaan.

"Sudah kita koordinasi dengan pihak Pemprov Riau, dan pemerintah pusat terkait jalan mereka yang rusak, tapi belum diperbaiki. Ada beberapa kali kecelakaan di jalan tersebut," jelas Andi.***