DUMAI - Banyak sejumlah pihak bertanya-tanya terkait dibukanya segel Alfamart di Simpang Bumi Ayu, Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Kota, Dumai, Riau, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Alfamart Simpang Bumi Ayu disegel oleh Satpol PP 18 Agustus 2017 lalu. Dari 33 gerai Alfamart yang ada di Dumai, hanya Alfamart Simpang Bumi Ayu yang tidak memiliki izin operasional.

Kasat Pol PP Dumai, Bambang Wardoyo saat dikonfirmasi GoRiau.com, Selasa (3/10/2017), membenarkan adanya pembukaan segel tersebut. Pembukaan segel tersebut didasari permintaan tertulis pihak Alfamart.

"Kita membuka segel berdasarkan surat permintaan dari Alfamart yang dilampirkan beberapa izin. Kita juga melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk membuka segel tersebut," katanya.

Hasil koordinasi dengan DPM-PTSP, lanjutnya, dinas terkait memperbolehkan Satpol PP Dumai untuk membuka segel tersebut. Kalau pun dinas terkait meminta untuk menutup atau menyegel kembali akan dilakukan.

"Kalau mau disegel lagi ya silahkan untuk menyurati kita. Akan kita lakukan penyegelan kembali, kalau memang izinnya belum dilengkapi pihak Alfamart," beber Bambang.

Penutupan Alfamart di Dumai berdasarkan keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai Nomor 10 tahun 2017 tentang Penutupan usaha toko modern Alfamart Jalan Simpang Bukit Datuk Lama (Simpang Bumi Ayu), Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, tertangal 16 Agustus 2017.

Penutupan Alfamart tersebut karena usahanya tanpa izin dari pejabat yang berwenang, serta tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak maupun retribusi ‎daerah, sehingga menimbulkan kerugian pada daerah.

Penutupan ini pun berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Perpres Republik Indonesia nomor 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan‎ dan toko modern. Peraturan Menteri Perdagangan nomor: 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

Perda Kota Dumai nomor 12 tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Perda Kota Dumai nomor 6 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan. Serta, Perwako Dumai nomor 66 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai. ***