PEKANBARU - Sebagian petugas TPS belum paham tentang prosedur waktu pencoblosan untuk pemilih yang menggunakan Form A5 atau warga yang telah mengurus formulir pindah memilih.

Salah satunya seperti yang dikeluhkan oleh Awan yang merupakan salahseorang warga di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Tampan, Pekanbaru, Riau, pada Rabu (17/4/2019).

Awan menceritakan, bahwa ia sempat menemui kendala sewaktu mendaftarkan istrinya di TPS 24 di kelurahan tersebut. Di mana, ia sempat ditolak petugas dengan alasan waktu pencoblosan untuk pindah memilih itu, nanti jam 12.00 WIB sampai jam 13.00 WIB.

"Bahkan, pengawas TPS di sana ikut membenarkan pemahaman yang salah itu juga. Katanya waktu pencoblosan bagi pemegang form A5 itu nanti siang. Padahal saya baca di media massa, kalau form A5 bisa mendaftar mulai pukul 07.00 WIB kok," kata Awan kepada GoRiau.com di Pekanbaru, Rabu.

Awan yang sempat berdebat dengan petugas TPS ini pun keukeuh dengan pendapatnya. Namun, karena tetap ditolak, Awan pun browsing tentang peraturan pencoblosan dengan A5 untuk menguatkan pendapatnya.

"Saya lalu membaca postingan resmi tentang prosedur pencoblosan Form A5 di instagram KPU Riau. Setelah itu saya tunjukkan pada KPPS dan pengawas TPS. Setelah melihat langsung postingan itu, petugas akhirnya membolehkan mendaftar dan antri memilih saat ini," terangnya.

Ia pun sangat menyesalkan tentang petugas lapangan yang tidak tahu aturan soal A5 bisa mencoblos sejak pagi tersebut.

"Tentu ini bisa merugikan pemilih yang sudah berusaha menyalurkan hak suaranya dengan mengurus surat pindah tapi harus menunggu lebih lama," ungkapnya. ***