SIAK SRI INDRAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak menutup dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Perawang, Kecamatan Tualang, Selasa (26/8/2025). Kedua THM yang ditertibkan adalah Diskotik Scorpion (SP) dan Black Sweet (BS), karena dinilai meresahkan masyarakat.
Kasatpol PP Siak, Winda Safril mengatakan, Scorpion sama sekali tidak memiliki izin usaha sehingga dilakukan penutupan permanen dengan pemasangan segel. “THM Scorpion tidak memiliki izin sama sekali, sehingga kami lakukan penutupan permanen dan dipasang segel pengawasan Satpol PP,” tegasnya.
Sementara Black Sweet diketahui memiliki izin, namun tidak lengkap. “Operasional kami hentikan sementara hingga izinnya benar-benar lengkap. Tidak dilakukan penyegelan karena ada penghuni di dalam gedung,” jelas Winda.
Ia menegaskan, pemilik usaha wajib mematuhi aturan dan tidak boleh beroperasi sebelum izin dilengkapi. “Apabila masih beroperasi, masyarakat segera informasikan kepada kami, maka akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Penertiban ini juga didukung Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Tualang, Datuk H Risman Harun. Ia mengapresiasi ketegasan Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam merespons keresahan warga.
“Kami sangat mendukung langkah ini. Semoga dapat menyelamatkan generasi muda dari pergaulan bebas dan bahaya narkoba,” katanya. ***


