JAKARTA – Empat tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank BRI di Cempaka Putih, MIP (37), mengaku tidak sepenuhnya bertindak atas inisiatif sendiri. Mereka menyebut ada tekanan dari pihak tertentu yang disebut sebagai oknum aparat.
Kuasa hukum tersangka, Adrianus Agal, menyampaikan bahwa pihak keluarga kliennya telah meminta perlindungan hukum langsung kepada Panglima TNI dan Kapolri. Langkah itu dilakukan lantaran ada dugaan keterlibatan aparat dalam peristiwa penculikan tersebut.
“Kami sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Panglima TNI dan Kapolri, karena muncul dugaan adanya oknum yang ikut bermain di balik kasus ini,” ungkap Adrianus, Selasa (26/8/2025).
Adrianus menjelaskan, keempat tersangka berinisial AT, RS, RAH, dan RW, hanya menjalankan perintah untuk menjemput paksa korban. Mereka kemudian diperintahkan menyerahkan korban kepada seseorang berinisial F di wilayah Jakarta Timur.
“Klien saya mengaku mendapat instruksi awal untuk menjemput korban. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah tempat di Jakarta Timur dan diserahkan kepada F,” jelasnya.
Menurutnya, setelah penyerahan korban, para tersangka merasa tugas sudah selesai dan kembali pulang. Namun beberapa jam kemudian, mereka kembali dipanggil untuk mengantar korban pulang.
“Ketika mereka bertemu lagi, korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa,” sambung Adrianus.
Pengakuan ini membuka fakta baru dalam kasus yang sebelumnya hanya dianggap sebagai aksi kriminal murni. Namun, dengan munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat, kasus ini dinilai membutuhkan perhatian serius dari otoritas tertinggi TNI dan Polri. ***


