SIAK SRI INDRAPURA – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak resmi mengeluarkan maklumat dan pernyataan sikap terkait konflik berkepanjangan antara masyarakat Kampung Tumang dan PT Sumber Seraya Lestari (SSL). Keputusan ini diambil setelah upaya mediasi dinilai menemui jalan buntu.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Siak, Datuk Seri Arfan Usman menyampaikan dukungan penuh kepada Bupati Siak, Afni Zulkifli, dalam penyelesaian konflik yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
"Kami Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Siak, menegur keras PT Sumber Seraya Lestari (SSL) atas sikap dan perilaku yang kurang patut," tegas Arfan Usman dalam siaran pers di Gedung LAMR Kota Siak, Selasa (26/8/2025).
LAMR menuntut PT SSL untuk meminta maaf secara adat kepada Bupati Siak. Selain itu, Arfan juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mencabut izin perusahaan tersebut demi menjaga marwah negeri, melindungi hak masyarakat, serta memulihkan kehormatan Kabupaten Siak.
Desakan ini sejalan dengan langkah Bupati Siak yang telah membentuk tim fasilitasi penyelesaian konflik berdasarkan Surat Keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/713/HKKPTS/2025 tanggal 22 Agustus 2025. Tim ini ditugaskan untuk menangani konflik hak hutan dan tanah di wilayah Siak.
Menurut Arfan, konflik yang sudah berlangsung lebih dari 20 tahun itu telah melahirkan krisis keadilan bagi masyarakat adat, kriminalisasi, serta kerusakan lingkungan termasuk hutan dan lahan gambut.
"Termasuk krisis marwah adat, khususnya di Tumang sebagai kampung tua," ungkapnya.
LAMR Siak menyerukan seluruh masyarakat untuk mendukung pemerintah daerah dalam penyelesaian konflik serta menjaga ketentraman dan keamanan demi terciptanya Siak yang aman dan damai. ***

