PEKANBARU - Satpol PP Kota Pekanbaru meminta agar pengelola melakukan pemotongan sendiri tehadap bando ilegal miliknya. Kepala Satpol PP Pekanbaru, Iwan Simatupang mengatakan, pihaknya sudah melayangkan kembali kepada pemilik bando.

"Kita akan lakukan sesuai prosedur, kita juga sudah layangkan surat peringatan ketiga kepada pemilik bando, mereka bisa segera potong bandonya sendiri," ujarnya, Kamis (18/2/2021).

Menurutnya, saat ini Satpol PP Kota Pekanbaru sudah menertibkan sekitar lima bando ilegal. Maka, total bando yang masih berdiri adalah 4 bando lagi.

Ia pun menegaskan bahwa keempat bando yang tersisa itu akan tetap ditertibkan. Meskipun, pihaknya tidak bisa memastikan kapan penertiban keempat bando tersebut berhasil dilakukan.

"Kita akan tertibkan. Namun kita tidak bisa targetkan kapan selesainya," jelasnya.

Seperti diketahui, bando atau papan reklame yang melintang di badan jalan ini memang sudah diilegalkan sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan.

Meskipun sudah ilegal, sejumlah pengelola bando tampaknya enggan memotong sendiri bando miliknya. Hingga saat ini, setelah memotong lima bando, Satpol PP harus mengupayakan pemotongan bando di empat lokasi tersisa.

Diantaranya berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Kemudian di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA, dekat Kampus Muhammadiyah. Terakhir, satu titik lagi berada di jalan Imam Munandar, di persimpangan Jalan Kapling. ***