REMBANG – AM (21), santri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, mengalami luka bakar serius setelah dibakar oleh penjaga pondok pesantren berinisial MI (20).

Dikutip dari merdeka.com, Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo mengatakan, pihaknya sudah meringkus dan menahan MI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

''Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,'' ujar AKP Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).

Peristiwa pembakaran bermula ketika pelaku yang merupakan petugas keamanan melakukan razia handphone kepada para santri di setiap kamar pondok. Saat melakukan razia handpone, justru pelaku menjadi bahan perundungan oleh para santri, termasuk korban.

''Jadi pelaku ini jadi ejekan atau bullyan karena menyita handpone lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan, yakni pukul 18.00,'' ungkapnya.

Karena kesal telah diejek, keesokan harinya pada senin 20 Agustus 2022 pelaku menemukan bekas puntung rokok di lemarinya dan menduga korban yang menaruhnya. Kemudian pelaku membeli sebotol pertalite dan menyiramkan kepada korban saat tidur.

''Pelaku menyiramkan bensin kepada korban ketika tidur,'' ujarnya.

Korban yang terbangun dalam keadaan terbakar kemudian berusaha memadamkan api. Sedangkan pelaku yang kakinya ikut terbakar langsung ke kamar mandi.

''Api yang berkorbar di kamar berhasil dipadamkan santri lain,'' ujarnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga dirawat di Rumah Sakit Soetrasno Rembang. Korban menderita luka bakar hingga 70 persen.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku ditangkap di rumahnya di Tuban, Jawa Timur.

''Atas perbuatan pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,'' pungkas Heri Dwi Utomo.***