JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke-9 masa sidang III tahun sidang 2018-2019 yang digelar Kamis (14/02/2019), telah mengesahkan dan menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pasien sebagai produk DPD RI.

RUU tersebut, diinisiasi Komite III DPD RI sejak masa Sidang 2017-2018. Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara mengatakan, setiap warga negara dijamin oleh konstitusi untuk mendapatkan layanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau."Hak atas layanan kesehatan ditujukan untuk menjamin terpenuhinya hak kesejahteraan lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat," kata Dedi saat membacakan laporan Komitenya di majelis Paripurna.Maka, Dedi melanjutkan, negara melalui pemerintah dan pemerintah daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan layanan kesehatan baik layanan kesehatan perseorangan yang ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan."Maupun layanan kesehatan masyarakat yang ditujukan untuk memelihara kesehatan serta mencegah penyakit satu kelompok dan masyarakat," kata Dedi.Dedi melanjutkan, dalam pelayanan kesehatan terdapat dua hal yang saling terikat satu sama lain, yaitu tenaga kesehatan dan masyarakat sebagai pengguna layanan kesehatan. Pada prakteknya, ikatan antara keduanya seringkali kedudukan pasien berada di posisi yang lebih rendah dari tenaga kesehatan atau fasilitas kesehatan."Hal ini antara lain disebabkan oleh kondisi psikologi pasien dan minimnya pengetahuan pasien terhadap ilmu-ilmu kesehatan. Sehingga hak pasien sering tidak dipenuhi. Hal ini seringkali menimbulkan kerugian dan sengketa antara tenaga/fasilitas kesehatan dengan pasien," papar Dedi.Oleh sebab itu, kata Dedi, dalam rangka menjamin kesetaraan hubungan dan semangat untuk mengembalikan layanan kesehatan, dibutuhkan kerangka pengaturan yang melindungi hak pasien dengan tetap memberikan ketenangan dan kenyaman bagi tenaga kesehatan dalam menjalankan profesinya serta kekhawatiran yang berlebihan dari tindakan medis yang dilakukan."Model yang dikedepankan adalah asuransi sosial kesehatan yang ditanggung bersama untuk memberikan ganti rugi dan kompensasi," kata Dedi.Pengaturan yang seimbang antara perlindungan pasien dan tenaga kesehatan, kata Dedi, membutuhkan kerangka baru yang mengefektifkan perundangan yang ada. "Kondisi ini menjadi landasan yang kuat untuk membentuk UU yang secara khusus mengatur perlindungan pasien,".Paparan Dedi dalam paripurna DPD ke-9 ini, tak hanya soal RUU Perlindungan Pasien, melainkan juga 3 Peraturan lainnya. Dua diantaranya disampaikan untuk dibahas lebih lanjut, sementara 1 lainnya yakni, "Penyusunan Pertimbangan atas Rancangan Undang-Undang tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan" diminta untuk ditetapkan sebagai produk DPD RI.Usai pembacaan seluruh laporannya, Dedi meyerahkan berkas laporan kepada pimpinan sidang. Dan Pimpinan Sidang menetapkan 2 formulasi peraturan baru tersebut yakni, "RUU Perlindungan Pasien" dan "Penyusunan Pertimbangan atas RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan" sebagai produk DPD atas kesepakatan anggota sidang."Terima!!!" kata segenap anggita sidang diiringi ketuk palu Pimpinan.Bertindak sebagai Pimpinan Sidang tersebut, Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) dan jajaran Wakil Ketua DPD, Nono Sampono dan Darmayanti Lubis. Nono Sampono, mewakili OSO menetapkan putusan sidang saat OSO harus keluar ruangan.***