JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang baru saja dikeluarkan.

Payung Hukum Baru

Perpres Nomor 42 Tahun 2026 secara spesifik mengatur tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Sementara itu, Perpres Nomor 43 Tahun 2026 mengatur ketentuan serupa bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Dokumen regulasi ini terpantau baru diterbitkan dalam hitungan hari terakhir, sehingga salinannya masih dalam proses integrasi ke dalam Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Rincian Kenaikan Tunjangan

Penyesuaian nominal tukin terlihat pada berbagai jenjang kepangkatan. Untuk jabatan bintang empat, yakni Kepala Staf Angkatan, kini menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan. Angka ini naik dari aturan sebelumnya yang menetapkan besaran tunjangan tersebut di kisaran Rp37,81 juta per bulan.

Sementara itu, perwira tinggi bintang tiga yang menduduki jabatan Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan memperoleh tunjangan sebesar Rp44,87 juta per bulan. Pada regulasi lama, posisi strategis ini mendapatkan alokasi Rp34,9 juta per bulan.

Berlaku untuk Seluruh Kelas Jabatan

Kenaikan ini juga berlaku bagi prajurit dengan pangkat terendah atau kelas jabatan 1 di lingkungan TNI yang kini mendapatkan tukin Rp2,5 juta per bulan. Untuk kelas jabatan 2, nilai tunjangan ditetapkan sebesar Rp2,9 juta per bulan. Aturan ini menggantikan skema lama dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018. Sebelumnya, prajurit kelas jabatan 1 hanya menerima Rp1,9 juta dan kelas jabatan 2 mendapatkan Rp2 juta per bulan.

Saat ini, aturan teknis turunan berupa Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) dan Peraturan Panglima (Perpang) sedang dalam tahap penyusunan. Regulasi teknis tersebut dibutuhkan sebagai landasan agar seluruh pegawai Kemenhan dan prajurit TNI dapat segera menerima penyesuaian tukin ini.***