BANGKINANG - Narkotika jenis sabu seberat 4,46 Kg dimusnahkan di halaman Polres Kampar. 4,46 Kg sabu ini didapat berasal dari 6 ungkap kasus oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kampar.

Pemusnahan narkotika ini dipimpin Waka Polres Kampar Kompol Ricky Ricardo didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid. Terlihat hadir Bupati Kampar yang diwakili Staf Ahli Santoso SPd, Kasdim 0313/ KPR Mayor Inf. Gunawan, perwakilan dari Kejari Kampar dan Pengadilan Negeri Bangkinang, perwakilan BNK Kampar, penasehat hukum tersangka.

Ricky Ricardo menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika ini merupakan komitmen bersama dalam memberantas peredaran narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa.

Dari pantauan GoRiau.com, Selasa (13/8/2019), pemusnahan barang bukti 4,46 Kg sabu ini dilakukan dengan cara mencampur saabu dengan cairan pembersih lantai. Kemudian dilarutkan dengan air di dalam ember lalu dibuang kedalam parit.

Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Waka Polres Kampar, para saksi, perwakilan tersangka dan penasehat hukum tersangka.

Adapun nama tersangka dan waktu penangkapan terhadap tersangka diciduk diberbagai lokasi, antara lain:

Pada Selasa (26/6/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Salestinus Sandro alias Ocik dengan TKP Desa Bukit Payung Kecamatan Bangkinang, barang bukti yang disita 22,30 gram sabu.

Dan pada hari yang sama kembali dilakukan penangkapan terhadap tersangka Fitriyani alias Fitri dengan TKP Jalan Arengka II Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, barang bukti yang disita 49,20 gram sabu.

Selanjutnya pada Rabu, (17/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Guntur Aji Pangestu dengan TKP Desa Hang Tuah Kecamatan Perhentian Raja, barang bukti yang disita 48,67 gram sabu.

Kembali pada hari yang sama, penangkapan terhadap tersangka Fendi Nursalim dengan TKP Sido Mulyo Timur Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, barang bukti yang disita 74,42 gram sabu.

Seterusnya pada Rabu (22/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Yoga Deni dengan TKP Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, barang bukti yang disita 4,178 Kg sabu.

Terakhir pada Senin (29/7/2019) dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rahmad Dani dengan TKP Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, barang bukti yang disita 88,57 gram sabu. ***