TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau melarang truk angkutan barang beroperasi saat pergantian tahun, dimulai tanggal 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal ini dilakukan guna terciptanya kelancaran arus lalu lintas saat libur tahun baru.

Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kuansing, Marhumala Pontas, Ahad (26/12/2021) di Telukkuantan.

"Tujuannya demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas pada perayaan natal dan tahun baru," ujar Pontas.

Imbauan itu disampaikan Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby melalui surat imbauan nomor 551/DISHUB-KS/XII/2021/149 tanggal 21 Desember 2021. Surat tersebut sudah diberikan kepada armada angkutan.

Menurut Pontas, ada dua poin penting yang harus diketahui dalam imbauan untuk Kamseltibcarlantas perayaan Natal dan tahun baru 2022 di Kuansing yang disampaikan Plt Bupati itu.

Pertama, kepada seluruh pemilik angkutan truk batu bara, CPO, kernel, sawit dan kayu akasia sejak tanggal 24 Desember hingga 30 Desember 2021 hanya diperbolehkan melintas di Kuansing sejak pukul 00.00 - 06.00 WIB.

Sementara dari tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 ungkapnya seluruh armada angkutan diminta tidak melintas di Kuansing.***