JAKARTA - Komisi III DPR RI tengah melakukan akselerasi terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Beleid tersebut ditargetkan akan mendapat pengesahan paling lambat dalam rapat paripurna DPR RI Selasa (25/8/2026).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan bahwa proses legislasi ini terus berjalan secara komprehensif. Upaya percepatan dilakukan dengan mengoptimalkan sisa masa sidang yang ada di legislatif.
Sisa Waktu Delapan Minggu
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses, berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi," ungkap Habiburokhman.
Selama kurun waktu tersebut, ia merinci tahapan yang akan dilalui. Komisi III akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, hingga pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Proses ini akan berlanjut ke pengesahan tingkat pertama, dan bermuara pada pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026 mendatang.
Optimalisasi Aspirasi Publik
Terkait pelibatan masyarakat, Komisi III mencatat telah melangsungkan 35 kali RDPU, melaksanakan tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Habiburokhman menyadari waktu yang tersisa semakin sempit, sehingga ia mempersilakan masyarakat yang belum bersuara untuk mengirimkan masukan secara tertulis.
Ia menilai instrumen hukum ini mendapat dukungan luas, namun publik tetap menuntut penyusunan yang cermat. Tujuannya adalah menghilangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum dalam proses pemberantasan korupsi.
Bantah Isu Penundaan
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menepis anggapan bahwa pembahasan RUU ini sengaja diperlambat. Pernyataan ini disampaikannya saat menerima audiensi Forum Komunikasi Rakyat Pati di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (24/8/2026).
"Jadi mungkin bukan diperlambat, tidak, tetapi lebih kepada kehati-hatian. Sehingga ketika undang-undang ini jadi, jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya," jelas Sari.
Menurutnya, kehati-hatian sangat diperlukan untuk merumuskan keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hak masyarakat agar regulasi tidak berpotensi merugikan satu pihak di kemudian hari. ***


