SELATPANJANG - H Irwan calon Bupati Kepulauan Meranti terpilih mengakui tidak ikut ke Jakarta untuk mendengarkan langsung putusan sidang sengketa (Dismissal) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar, Selasa (26/1/2016).

Untuk pasangan ProBISA, hanya calon wakil bupati terpilih H Said Hasyim yang ke Jakarta guna menghadiri dan mendengar langsung sidang putusan, apakah lanjut atau tidak (perkara yang digugat tim Bermutu, T Mustafa - Amyurlis). Sementara H Irwan mengaku hanya di Pekanbaru saja.

Ketika ditanya alasan untuk mendengarkan hasil sidang putusan oleh MK siang itu hanya dari Pekanbaru, kata H Irwan Ia sengaja tidak ke Jakarta. Sebab, hatinya berkata dan telah mantap terasa akan menang dalam sidang itu.

"Perasaan hati sangat kuat, bahwa sidang itu tidak akan lanjut. Jadi tidak perlu ke Jakarta," ujar H Irwan kepada GoRiau, Selasa siang.

H Irwan pun menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Meranti yang telah mendoakan agar keputusan terbaik keluar demi kemajuan daerah kedepannya. H Irwan pun mengatakan ini adalah kemenangan masyarakat Kota Sagu.

Untuk itu, Ia berharap agar setelah ini masyarakat Meranti bersatu demi kemajuan daerah. "Tutup kisah Pilkada, Pilkada dan gugatan telah usai, mari kita bersatu untuk membangun daerah," ajak H Irwan.

Setelah adanya keputusan MK bahwa gugatan Bermutu tidak dilanjutkan sidangnya, maka H Irwan dan H Said Hasyim akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti periode 2015-2020. Penetapan oleh KPU ini digelar, Rabu (27/1/2016) malam di Afifa Jalan Banglas Selatpanjang.

Sementara calon bupati nomor urut 2, T Mustafa, ketika dikontak GoRiau sejak Selasa siang tidak berhasil tersambung. Sebab, pukul 16.27 WIB dan pukul 17.57 WIB nomor hape nya 0813646161xx dalam keadaan mati. ***