TELUKKUANTAN – Reklame ilegal kembali bergentayangan di ruas jalan utama Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ada yang menjadi 'parasit' di pohon pelindung dan ada juga yang berkibar di pinggir jalan.

Kondisi ini jelas merugikan daerah. Selain merusak tata kota, keberadaan reklame ilegal ini juga membuat Kuansing kehilangan potensi pendapatan daerah (PAD).

Karena itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuansing langsung melakukan penertiban reklame ilegal, Rabu (11/1/2023). Penertiban reklame ilegal difokuskan di Kota Telukkuantan.

"Banyak reklame ilegal yang kita tertibkan kemaren. Pengiklan tidak mendapat izin dari pemerintah dan mereka tak membayar pajak," ujar Jafrinaldi, Kepala Bapenda Kuansing, Kamis (12/1/2023) pagi di Telukkuantan.

Umumnya, reklame yang ditertibkan adalah iklan tentang ibadah umrah dan lembaga pendidikan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mengurus izin periklanan ini. Sehingga iklannya resmi. Kalau tak tertib, maka akan kami tertibkan," ujar Jafrinaldi.

Penertiban ini juga sebagai langkah Bapenda Kuansing untuk memaksimalkan potensi PAD, sehingga target tercapai di akhir tahun mendatang.**