PEKANBARU - Program replanting kelapa sawit di daerah Riau banyak menemui masalah terutama saat pengajuan kredit kepada perbankan dikarenakan permasalahan legalitas lahan mengingat sebagian besar para petani melakukan jual beli tanah secara di bawah tangan tanpa akta jual beli.

Demikian disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Riau Juni Rachman saat pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membahas kebijakan strategis guna memulihkan ekonomi setempat yang terhempas pandemi Covid-19 di Pekanbaru, Selasa (21/7/2020).

Juni mengatakan, UMKM pada masa pandemi Covid-19 juga terdampak dimana mereka sulit dalam mengakses pembiayaan melalui perbankan terkait pemenuhan syarat kredit.

''Masih banyak UMKM yang belum mengetahui kebijakan stimulus ekonomi khususnya tentang restrukturisasi kredit dan subisidi bunga,'' kata Juni.

Ini butuh solusi penyelesaian permasalahan sertifikat para petani dilakukan secara bersama-sama oleh instansi yang terkait sehingga untuk selanjutnya dapat dijadikan jaminan di Perbankan dalam penyaluran kredit modal kerja kepada petani dengan tetap memperhatikan aspek kehati-hatian.Sementara itu Kepala OJK Riau Yusri mengatakan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional khususnya di Provinsi Riau, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan telah memberikan restrukturisasi kredit kepada debitur yang terkena dampak penyebaran pandemi Covid-19.

''Ini berdasarkan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 dan POJK Nomor 14/POJK.05/2020, pemberian subsidi bunga pembiayaan bagi UMKM berdasarkan PMK Nomor 65/PMK.05/2020, penempatan uang negara pada bank umum berdasarkan Nomor 70/PMK.05/2020 dan pelaksanaan penjaminan pemerintah melalui perusahaan penjaminan kepada Perbankan berdasarkan PMK Nomor 71/PMK.05/2020,'' katanya. ***