PEKANBARU – Rencanakan pembunuhan kakak kandung, sepasang kekasih di Kecamatan Bagang Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terancam hukuman mati.

Sepasang kekasih itu adalah seorang wanita berinisial MA (20), dan pacarnya YS (22). Keduanya telah melakukan pembunuhan berencana pada Jumat (22/7/2022) malam.

Tidak tanggung-tanggung, yang dibunuh adalah kakak kandung MA yang bernama Uli Susanti (23). Selain itu, suami Uli yang bernama Roni Hengki alias Kompeng (32) juga ikut ditebas pakai parang oleh YS selaku eksekutor.

Namun, nyawa Roni masih bisa diselamatkan, dan saat ini menjalani perawatan medis, karena kepalanya terluka akibat tebasan parang YS.

Aksi itu ternyata telah direncanakan MA dan YS. Dimana alat parang sudah disediakan sebelum aksi pembunuhan. Sebelum menghabisi nyawa Uli, MA juga mencampur cairan obat tetes ke minuman Uli agar Uli tertidur.

Setelah Uli dihabisi, MA dan YS juga menunggu Roni pulang kerumah dan langsung diayunkan dengan parang.

“Akibat perbuatan itu, kedua pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, Senin (25/7/2022).

Adapun motif pembunuhan itu karena MA dan YS sakit hati Uli tidak merestui keduanya akan menikah, karena beda agama. Selain itu dua pelaku juga ingin menguasai harta benda korban. ***