PANGKALAN KERINCI – Abdullah Sani, terpidana kasus penipuan penjualan lahan senilai Rp525 juta dieksekusi oleh Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Senin (15/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Terpidana sempat melakukan perlawanan dan berupaya untuk melarikan diri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen, Fusthathul Amul Huzni mengatakan, terpidana dihukum penjara selama 1 tahun.

Eksekusi terhadap terpidana Sani atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1335 K/Pid/2021 yang telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut yang melanggar Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bahwa dalam putusan pengadilan tingkat pertama/PN Nomor 46/Pid.B/2021/PN Plw penuntut umum dan terdakwa sama-sama melakukan upaya banding dan dalam putusan banding menolak permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum.

Atas putusan banding tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dan berdasarkan putusan kasasi permohonan kasasi terdakwa ditolak.

"Sehingga jaksa eksekutor melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi yang menguatkan Pengadilan Negeri," jelas Huzni.

Dijelaskannya, dalam proses ekseskusi tersebut, terpidana melakukan sedikit perlawanan bahkan berupaya melarikan diri.

"Namun Tim Jaksa Eksekutor dibantu Tim Tabur dan personel kepolisian dengan sigap mengamankan Sani dan memasukan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru," ujarnya.

Huzni menjelaskan, Sani melakukan tindakan penipuan terus menerus dengan mengaku sebagai pemilik 6 tanah kapling dengan ukuran masing-masing 5 x 26 meter.

"Sebenarnya tanah kapling tersebut dimiliki secara sah oleh Suwindi dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan sejak tahun 1995. Terpidana menjual 6 tanah kapling tersebut kepada beberapa pembeli," bebernya.

Terdakwa menjual tanah tersebut dengan harga Rp25 juta per kapling. Total terpidana telah menjual tanah kapling sebanyak 21 kali

"Akibat perbutaan terdakwa tersebut, kerugian yang dialami oleh para pembeli jika perkapling tanah harganya Rp25 kerugian mencapai Rp525 juta," pungkas Huzni, kepada GoRiau.com.***