JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rahmat Muhajirin mengungkapkan, rencana Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan dengan Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Imigrasi Kemenkumham untuk membahas kasus buronan Djoko Tjandra dikesampingkan, karena persoalan urgensi.

Kata Rahmat dalam siaran pers, Kamis (23/7/2020), ketika bicara soal RDP RUU Cipta Kerja, "RUU ini sangat dibutuhkan untuk menanggulangi dampak dari pandemi Covid-19,".

Rahmat menegaskan, hal itu sudah sesuai dengan peraturan tata tertib (tatib) DPR dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra ini menegaskan bahwa kasus Djoko Tjandra harus diselesaikan, dan sudah ada para penegah hukum untuk itu.

Soal RDP, kata Rahmat, "Baleg punya kewenangan sendiri kenapa harus dibicarakan di masa reses RUU Cipta Kerja. RUU ini sangat dibutuhkan sekali, untuk Indonesia masuk ke dalam kehidupan new normal. Artinya, UU ini sangat dibutuhkan segera,".***