TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Riau yang tak memiliki Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Padahal, organisasi perangkat daerah (OPD) ini sangat dibutuhkan. Terlebih, dalam satu dekade terakhir Kuansing rawan terkena bencana. Terutama banjir.

Dorongan untuk pembentukan BPBD datang dari berbagai pihak. Salah satunya Pemprov Riau yang berulang kali meminta Pemkab Kuansing segera membentuk BPBD, agar penanganan bencana lebih cepat.

Pada tahun 2019, pemerintah mengajukan Ranperda ke DPRD Kuansing. Kemudian, Ranperda tentang SOTK ini masuk Prolegda 2020.

Tahun 2020, Bapperda DPRD Kuansing mulai melakukan pembahasan. Tahapan demi tahapan dilakukan. Namun, hingga 2020 berakhir, Ranperda SOTK tak selesai.

Menanggapi hal ini, Sastra Febriawan, Ketua Bapperda DPRD Kuansing menyatakan pihaknya bersama pemerintah daerah sudah berupaya untuk merampungkan Ranperda ini.

"Tinggal pengesahannya saja lagi. Kemaren tak bisa disahkan, karena verifikasi dari Kemendagri belum turun," ujar Sastra baru-baru ini.

Dikatakan Sastra, setelah adanya pandangan umum fraksi, ada beberapa perubahan pada Ranperda tersebut. Perubahan itu memerlukan verifikasi dari Mendagri dan Gubernur Riau.

"Dalam Banmus, sudah dijadwalkan bulan ini pengesahannya. Kalau verifikasi turun, langsung kita sahkan," tegas Sastra.

Adapun SOTK baru yang diajukan Pemkab Kuansing yakni Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Ketahanan Pangan, Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Selain itu, Bupati Kuansing juga mengajukan perubahan nomenklatur beberapa OPD. Yakni Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Aanak. Kemudian, Satpol PP dan Dinas Perikanan.***