PEKANBARU - Pungutan liar (Pungli) berkedok retribusi sampah yang menyasar para pedagang di Kota Pekanbaru kembali ditemukan di Kota Pekanbaru.

Dimana pelaku memungut retribusi kebersihan menggunakan karcis legal berlabel DLHK Kota Pekanbaru.

Mengingat modus seperti ini bukan terjadi pertama kali di Kota Pekanbaru, DPRD Kota Pekanbaru meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuat inovasi dalam pembayaran retribusi.

"Kita berharap agar DLHK Pekanbaru membuat terobosan lainnya, seperti transaksi non tunai. Untuk memudahkan masyarakat maupun pelaku usaha sebagai WR (Wajib Retribusi) dalam membayar retrebusi," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Senin (6/12/2021).

Modus Pungli dengan melakukan pungutan retribusi sampah ini sebelumnya pertama kali ditemukan di Pasar Selasa Jalan HR Soebrantas. Pungutan retribusi kebersihan dilakukan oleh komplotan preman yang mengaku dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Sepakat ini pungutan retribusi sampah masih dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), baik itu para pegawai ataupun honorer.

Dari itu politisi PAN ini meminta agar DLHK Pekanbaru segera menetapkan jumlah WR yang ada di Kota Pekanbaru agar tidak dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Disamping itu juga dapat meminimalisir kebocoran. Apalagi target PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari retrebusi sampah cukup besar dalam tahun ini," terangnya.

Besaran nominal retrebusi sampah sudah ditetapkan dengan perda 2021, tentu ini juga harus disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dipahami oleh masyarakat.

"Agar besaran retrebusi yang dibayarkan sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan, jika ada yang melebihi Perda dalam pemungutan retribusi sampah harus di tindak," tutupnya. ***