LUMAJANG - Aparat Polres Lumajang, Jawa Timur, mengamankan pria berinisial AS (32), Senin (13/10/2020). Warga Kedungdoro, Kecamatan Kunir itu ditangkap karena membacok tetangganya, S (42).

Dikutip dari Kompas.com, ayunan celurit dari AS menyebabkan korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala dan tangan.

Penganiayaan itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Desa Kabuaran, Kecamatan Kunir, yang lokasinya merupakan eks lokalisasi, Senin.

Dilansir Surya.co.id, pembacokan itu berawal saat pelaku yang baru pulang dari mencari rumput mendengar suara laki-laki dari dalam kamarnya.

Karena penasaran, ia lantas mendobrak pintu kamar. Betapa terkejutnya AS melihat istrinya tanpa busana di kamar bersama dengan korban.

''Saya pulang cari rumput kok dengar ada suara laki-laki dari dalam kamar, saya dobrak lihat istri saya dalam keadaan telanjang sama orang lain,'' kata AS, Selasa (13/10/2020), dikutip dari Surya.co.id.

Melihat itu, pelaku emosi dan langsung membacok korban menggunakan celurit.

''Satu kali saya celurit kena kepalanya,'' ujarnya.

Usai membacok korban, AS pun langsung melarikan diri. Namun, tak lama kemudian ia berhasil ditangkap polisi di Balai Desa Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

''Jadi ini sifatnya spontan tidak terencana, situasi saat itu pelaku emosi sesaat sehingga penganiayaan ini terjadi dan korban masih hidup,'' kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Mansyur.

Akibat peristiwa itu, kata Mansyur, korban mengalami luka yang cukup serius pada bagian kepala dan tangan karena sabetan senjata tajam.

''Kepala belakang sama tangan kena. Itu tangan kena waktu menangkis celurit. Dan kondisi korban masih hidup sudah di Rumah Sakit Bhayangkara,'' ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun. ***