JAKARTA - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pengembangan Investigasi Riau (PIR) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau itu meminta KPK melakukan supervisi terkait pelunasan hutang PT Riau Airlines (RAL) dan PLTU Koto Ringin.

Menurut Penasihat hukum PT PIR, Topan Meiza Romadhon SH, permintaan supervisi ke KPK ini karena PT PIR berkeinginan menyelamatkan PT RAL dan PLTU tersebut. Topan tak ingin PT PIR melakukan kesalahan sehingga berpotensi merugikan negara.

"Ada keraguan dalam kelanjutan membayar hutang PT RAL yang telah dinovasi tahun 2012, jadi untuk menghindari kesalahan dalam membayar kami ke KPK sehingga kerugian negara dapat dihindari," kata Topan, Minggu (2/5/2021).

PT PIR mendapat tugas dari pemerintah daerah menyelamatkan PT RAL. Manajemen PT PIR yang baru kemudian memeriksa administrasi bersama direksi terkait hutang PT RAL di Bank Muammalat Indonesia (BMI) antara tahun 2012-2013.

Topan menyebut ada temuan mal administrasi karena belum ditemukan surat perintah atau penunjukan dari Gubernur Riau pada masa itu kepada Direksi PT PIR untuk mengambil-alih atau menyelamatkan PT RAL yang sedang dalam gugatan pailit kala itu.

Topan mengatakan, dasar penyelamatan PT RAL oleh PT PIR berdasarkan dokumen RUPS PT PIR tanggal 21 Juni 2012. Beberapa hari setelahnya, PT PIR menyurati Gubernur Riau saat itu perihal rencana PIR untuk membantu PT RAL.

"Namun tidak ditemukan dokumen persetujuan gubernur saat itu, malahan pada 3 Juli 2012, PT PIR melayangkan surat ke BMI, yang isinya menyatakan mereka berminat membantu PT RAL," kata Topan.

Topan juga mengaku sudah menemui Komisaris Utama PT PIR, Jonli, di Pekanbaru terkait situasi hutang itu. Pasalnya ada keraguan PT PIR menyelesaikan pembayaran hutan apalagi setelah ditemukan sejumlah hal mengganjal.

"Bahkan, beberapa aset PT RAL dikabarkan telah dihancurkan pihak lain. Belum lagi, kami menemukan potensi hilangnya aset Pemerintah Riau kedepan," jelasnya. Dalam Perda Provinsi Riau Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan BUMD Perseroan Terbatas Pengembangan Investasi Riau, Topan belum menemukan satu pasal pun kegiatan usaha PIR di bidang penerbangan.

"Sehingga kami menduga upaya penyelamatan PT RAL saat itu oleh PT PIR, merupakan sebuah Tindakan yang berpotensi melanggar Perda Nomor 11 Tahun 2002," terangnya.

Selain meminta supervisi terkait karut marut kasus PT RAL, PT PIR juga meminta supervisi ke KPK terkait potensi hilangnya PLTU di Koto Ringin Kabupaten Siak yang telah diserahkan Pemkab Siak kepada PT PIR pada 2011.

"Dari salinan dokumen yang diserahkan kepada kami, PLTU tersebut menjadi salah satu aset yang dijaminkan oleh Direksi lama PT PIR untuk dua akad kredit di BMI, baik Murabbahah maupun Mudarobbah," pungkas Topan.

Sebagai informasi, manajemen PT PIR pada tahun 2021 berupaya menyelamatkan PT RAL yang sedang berjuang keluar dari pailit karena tidak menyelesaikan hutang di BMI.

Di tahun yang sama, PT PIR juta melakukan novasi utang PT RAL di BMI serta mendapatkan pinjaman dana baru dengan skema Murabahah sebesar Rp64,3 miliar dan Mudarobah sebesar Rp65 miliar.

Hal ini kemudian diikuti adanya langkah Pencabutan Pailit, dengan adanya Perjanjian Damai terhadap persoalan PT RAL. Namun saat ini manajemen baru menemukan beberapa kejanggalan dalam upaya penyelamatan itu sehingga berkoordinasi dengan KPK untuk supervisi agar kelanjutan penyelamatan tidak merugikan negara. ***