JAKARTA - PSI Jakarta mengkritisi minimnya jumlah Anggota DPRD DKI Jakarta yang melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Integritas para legislator Ibu Kota itu, dipertanyakan.

"Ini soal kepatuhan pada sistem yang berlaku. Jika soal laporan harta kekayaan saja tidak bisa tranparan, gimana mau mengurus anggaran DKI Jakarta?" ujar Juru Bicara DPW PSI DKI Jakarta, Andi Anggana dalam siaran persnya, Jumat (05/04/2019).

Ketidakpatuhan dalam melaporkan LHKPN, kata Andi, bukti bahwa para legislator tidak ingin diketahui laporan harta kekayaannya. Padahal, mengabarkan pada publik segala pemberian negara dalam bentuk apa pun kepada pejabat serta aset dan kekayaan yang dimiliki, merupakan tolak ukur integritas setiap wakil rakyat.

"Ada apa? Mereka itu wakilnya siapa?" tukas Andi yang juga mantan jurnalis itu.

Karenanya, menurut Andi, perlu ada sanksi sosial untuk para legislator yang abai soal tranparansi tersebut. Selain, diperlukan juga tekanan dari sistem internal di tiap-tiap parpol yang mengirim kadernya ke kursi Dewan.

"Kita mesti berikan sanksi. Sifatnya bisa dilaporkan pada publik, bahwa pejabat ini, dengan nama ini, tidak melaporkan. Agar masyarakat tahu, wakilnya ternyata tidak taat!," kata Andi.

Berdasarkan data dari Kabiro Humas Febri Diansyah pada Minggu (31/3/2019), hanya 50 anggota DPRD DKI yang melaporkan LHKPN dari 164 Anggota DPRD DKI yang wajib lapor.***