JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) pada Senin (2/11/2020), sebagaimana disiarkan Setneg (Kementerian Sekretariat Negara).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini sebelumnya telah disepakati bersama DPR RI pada 5 Oktober 2020 lalu.

Terdiri dari 1.187 halaman, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memuat 11 klaster, 15 bab, 186 pasar, dan merevisi 77 Undang-Undang.***