JAKARTA - Presiden Joko Widodo, saat berpidato di Sidang Tahunan DPR RI, Agustus 2019, sempat meyebut soal pentingnya perombakan perundangan agar ramah investasi. Terkait hal ini, gagasan pembentukan Dewan Legislasi Nasional juga sempat mecuat dalam gelaran acara Debat Pilpres 2019.

DPR sendiri, baru saja mengukuhkan sumpah atau janji jabatan anggota-anggotanya untuk periode 2019-2024, pada hari ini, Selasa (1/10/2019) di Gedung Kura-Kura, Jakarta. Lalu apa, pandangan anggota DPR soal isu legislasi itu?Sehari sebelum Sidang Papipurna Sumpah Jabatan DPR RI ini, Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang kembali menjabat legislator periode 2019-2024, Mardani Ali Sera mengatakan, "Saya dukung Pak Jokowi ketika ingin menata peraturan menjadi lebih berkualitas dan tidak banyak,"."Saya pribadi di legislasi berharap kita mulai berpikir bukan jumlah, tapi kualitas," kata Mardani di ruangannya, kemarin.Mardani memaparkan, UU nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria bisa jadi contoh, dimana UU ini sudah hampir 59 tahun tetap up to date. "Makanya pikiran saya ada UU Pokok tentang Demokrasi kita, di bawahnya itu ada UU Pemilu, UU Pilkada, UU Parpol yang lebih sederhana tapi ada UU Pokoknya gitu, ada rumpunnya,"."Ada UU Perekonomian, UU Sumber Daya Alam, UU Pertanahan, termasuk nanti UU Pendidikan. Jadi, pokok-pokoknya aja. UU 20 aja cukup, atau 15 secara umum, cukup. Tapi inline, dari pusat, provinsi, kabupaten/kota nggak boleh bertentangan, kalo sekarang pabalieut," jelas Mardani.Mardani yang sedianya berasal dari Parpol oposan Jokowi ini menilai, 48.000an peraturan yang ada di Indonesia saat ini, mulai dari UU, Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Perda, Pergub, masih seperti "belantara,".Sementara itu, Muhammad Farhan, legislator yang berasal dari latar belakang jurnalis dan dunia show biz mengungkapkan, dirinya perlu menelaah secara utuh terlebih dahulu terkait gagasan perombakan legislasi nasional itu."Itu sih, kita lihat kajiannya dulu, bisa kita lakukan antau nggak. Kadang-kadang, kajiannya begitu bagus di atas kertas, begitu dioraktekkan malah jadi PR yang tidak pernah selesai," kata Farhan usai proses inagurasi di Senayan, hari ini.Meskipun partainya, yakni partai NasDem adalah partai pengusung Jokowi dalam Pilpres 2019, tak berarti dirinya serta merta mengamini setiap gagasan yang muncul termasuk dari pemerintah."Oiya, karena itu gagasan, kita kaji dulu bersama, Bos!" kata Farhan dengan gaya humble-nya.Suara senada dengan Farhan juga muncul dari Anggota DPR RI asal Partai Demokrat, Dede Yusuf. Kata Dede, "Kalau saya justru, berpikirnya lebih ekstrem lagi. Kewenangan legislasi itu adanya di DPR saja,".Selama ini kan, lanjut Dede, ada perundangan yang merupakan inisiatif pemerintah dan ada perundangan insiatif DPR dan lebih banyak inisiatif pemerintah yang ditaro di DPR. Padahal, kata Dede, pemerintah sudah punya Permen, Perpres, PP, dan payung-payung hukum lainnya."Inisisi UU itu, harusnya ada di DPR saja, jangan sampai nanti kita tekesan berebut," ujar Dede usai inagurasi anggota Parlemen 2019-2024.Dede menjelaskan, hal itu akan lebih memudahkan proses legislasi utamanya dalam urusan harmonisasi. Karena biasanya, Ia mengungkapkan, "setiap inisiatif-inisiatif (RUU, red) itu, bertubrukan dengan peraturan yang lainnya,".Dede tak menolak mentah-mentah gagasan agar perundangan di Indonesia dibuat lebih sederhana, tapi Ia pesimis jika agenda itu selesai dalam 5 tahun. Katanya, "bisa sampai 2 periode,".Karenanya, Dede yang saat ini memasuki periode keduanya di DPR dah telah menjalani seluk-beluk legislasi, berpendapat bahwa menyerahkan urusan UU dengan inisiatif sepenuhnya berada di DPR akan menjadi lebih efektif ketimbang harus membentuk Badan Legislasi Nasional."Ke depan, inisiatif DPR harusnya lebih prioritas. Selama ini kan, banyak titipan dari pemerintah. Kadang di kalangan pemerintah sendiri konfliknya berkepanjangan. Saya menyelesaikan dua UU yang konfliknya 10 tahun, karena inisiatif pemerintah, begitu kami (DPR RI) tarik, 1 tahun selesai," pungkas Dede.***